Istri Kawin Lagi, Uang Rp1,9 M Dibawa Kabur

23 September 2014, 02:00 WIB
Pelaku penggelapan

KabarNusa.com – Apes menimpa I Dewa Ketut Fitanto Agustino, (42) warga samsam I, Desa. Samsam, kecamatan. Kerambitan, Tabanan setelah sang istri kawin lagi uang senilai Rp1,29 Miliarpun digondol mantan istrinya itu.

Merasa menjadi korban, Agustino melaporkan kasusnya ke Polres Tabanan.

Berbekal laporan dan ciri-ciri yang disampaikan korban, akhirnya polisi berhasil membekuk yang diduga melakukan penggelapan uang.

“Pelaku ditangkap wilayah hukum Polres Tangerang,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin (22/9/2014).

Pelaku bernama Dewi Nilo Widyastuti (mantan istri pelapor) (38) beralamat RT.01, RW. 02, Ds. Karang sari, kec. Bener, kab. Purworejo Jawa Tengah, ditangkap lanjut digelandang ke Mapolres Tabanan guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Dekananto menjelaskan, kejadianya sekira bulan Mei 2014 ketika pelapor mnjual tanah warisan dengan harga Rp2.6 Miliar.

Korban menjual kepada Tumiati yang dikuasakan kepada Ni Ketut Supadmi Suryaningsih denga pembayaran bertahap.

Lantaran saat itu pelapor tidak memiliki rekening Bank BRI, Terlapor menawarkan agar pembyran lwt rekening Terlapor saja.

Akhirnya uang ditransfer sampai brjumlah Rp. 2.232.750.000, dan terlapor sempat memberikan pelapor uang sebesar Rp. 290 juta.

Sisa uang yang berada dalam rekening trlapor Rp. 1.942.750.000,

“Namun pada tanggal 5 septmber 2014, terlapor pergi meningglkan rumah pelapor tanpa ijin dan membawa lari uang sisa penjualan tanah,” imbuh Dekananto. Kasusnya masih dalam penanganan polisi. (gus)

Berita Lainnya

Terkini