Isu Mahar Politik Goyang Pilkada Papua

8 Agustus 2015, 07:24 WIB
ilustrasi%2Bpilkada
ilustrasi

Kabarnusa.com – Pilkada di sejumlah daerah di Tanah Air digoyang isu adanya praktek mahar politik seperti terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat.

Uang perahu atau mahar yang diberikan bakal calon kepala daerah untuk memperoleh rekomendasi dari pengurus pusat partai politik, marak terjadi berbagai daerah.

“Walaupun hingga saat ini belum ada  yang dapat membuktikan, namun aromanya sangat menyengat. salah satunya terjadi  di wilayah Papua dan Papua Barat,” ujar seorang kader Partai Hanura di Provinsi Papua dalam keterangan resminya kepada Kabarnusa.com, Sabtu (8/8/2015).

Kata sumber tadi, di beberapa kabupaten antara lain kabupaten Waropen, Fak Fak, Yahukimo, Pegunungan bintang dan kabupaten Marauke, calon yang ingin mendapatkan rekomendasi harus membayar uang mahar kepada DPP.

“Tidak peduli apakah dia kader sendiri atau kader partai lain,” tudingnya.

Praktek seperti itu, terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, dimana  Ketua  DPC hanura yang maju sebagai calon wakil bupati, tidak mendapat dukungan dari induk partai.

Padahal, kata dia, kader tersebut berjasa membawa Hanura sebagai pemenang pemilu 2014 dan peraih kursi terbanyak (6 kursi) di kabupaten Pegunungan Bintang.                                                .                                               

Partainya lebih memilih calon lain karena yang bersangkutan tidak bisa membayar mahar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa hal itu tak terlepas dari permainan seorang petinggi partai wilayah tersebut yang mantan  anggota DPR RI.

“Tragisnya, ada calon di salah satu kabupaten di Papua Barat sudah membayar mahar atas perintah dia (petinggi Hanura) namun rekomendasinya jatuh ke calon lain,” sambung sumber tadi.

Atas hal itu, dirinya yakin jika Ketua Umum Hanura, Wiranto, tidak mengetahui praktek tak terpuji elit partai di daerah, sehingga masalah itu akan dilaporkan secara resmi ke internal DPP Hanura.

“Kami akan laporkan dengan bukti-bukti yang ada seperti kwitansi agar yang bersangkutan diberi sanksi dari partai” tegasnya                               

Jika tidak mendapat respon dari DPP Hanura, pihaknya kami mmebawa ke proses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ali)

Artikel Lainnya

Terkini