Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Ransang, Kabupaten. Kepulauan Meranti.
Pulau ini sebagai salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017.
Plt. Dirjen PRL, TB. Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan sertipikasi hak atas tanah seluas 8.924 m² (0,89 Ha) bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai kawasan
strategis nasional tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.
“PPKT punya peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional serta peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI),” ujar Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Tebe menjelaskan sertipikasi Hak Atas Tanah di PPKT dilatarbelakangi beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil, seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (_private island_), kerusakan
lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti _illegal fishing_, _illegal logging_, dan penyelundupan orang dan barang.
“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi, sejak tahun 2017 KKP melakukan sertipikasi Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Pulau Rangsang yang terletak di Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini memiliki luas 867,86 Km² dengan kondisi pulau terdiri dari hutan belukar, perkampungan.
Ladang perkebunan dan tanah terbuka. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 8.78/MenHut-II/2014 kawasan hutan di Pulau Rangsang adalah Kawasan Hutan Produktif tetap.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, maka diperlukan pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, melalui program Sertipikasi Hak Atas Tanah.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kerja sama pemanfaatan PPKT serta tetap mempertahankan budaya masyarakat adat yang di PPKT,” ungkap Yusuf.
Sesuai PP Nomor 62 Tahun 2010 PPKT dapat dimanfaatkan pemerintah bersama-sama
pemerintah daerah berdasarkan suatu rencana zonasi yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri.
“PPKT hanya dapat dimanfaatkan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan,” tutupnya. (rhm)