![]() |
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (foto:kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demikian berat lantaran menjadi kunci penegakan hukum yang dilakukan lembaga lain seperti BNPT, BNN hingga PPATK sehingga perlu mendapat tambahan anggaran.
Komisi III DPR RI mendukung penambahan anggaran upaya Perlindungan Saksi dan Korban melalui LPSK.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan lembaga terkait penegakan hukum seperti LPSK, PPATK, BNN, dan BNPT (Kamis, 16/6/2016).
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani F mengatakan penambahan, anggaran LPSK pada tahun 2017 sangat penting.
“Pasalnya, lembaga ini merupakan kunci dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga lain seperti BNN, PPATK, dan BNPT”, ujar Erma.
Dengan penambahan anggaran, diharapkan LPSK bisa memiliki dana tanggap darurat terutama untuk tindak pidana dengan dampak luar biasa seperti terorisme.
“Ini penting agar LPSK bisa langsung berperan memberikan bantuan kepada korban saat kejadian baru terjadi”, imbuh anggota Komisi III dari fraksi PPP, Arsul Sani.
Dalam RDP, delegasi LPSK dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan beberapa Wakil Ketua LPSK. Hadir pula para pejabat struktural di lingkungan LPSK.
LPSK mengucapkan terimakasih atas dukungan dari DPR untuk penguatan LPSK.
“Ini merupakan niat politik yang baik dari parlemen untuk upaya perlindungan saksi dan korban yang lebih baik”, ucap Semendawai.
LPSK melihat pemotongan anggaran yang diterima semua Kementerian dan Lembaga (K/L) negara secara langsung maupun tak langsung akan mempengaruhi kuantitas atau kualitas layanan mereka.
Termasuk layanan terhadap saksi dan korban yang diberikan oleh LPSK.
Karenanya, pemotongan anggaran hendaknya dilaksanakan dengan perhitungan yang matang.
“Sehingga tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, terutama saksi dan korban”, demikian Semendawai. (wan)