Jadi Peradilan Pemilu, Bawaslu Desak Revisi Undang Undang 10 Tahun 2016

6 November 2019, 11:54 WIB
ahmad%2Bbagja
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja/Nurisma

Mataram – Dalam mewujudkan sebagai lembaga Peradilan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum kembali menekankan pentingnya revisi Undang Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada berkaitan dengan perselisihkan hasil pemilihan umum (PHPU).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kontribusi dan peran Bawaslu sebagai lembaga Peradilan pemilu cukup strategis.

Bahkan menurut Bagja, jika Undang Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada diubah bisa saja Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diselesaikan di Bawaslu, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin dengan komisi 2 DPR Kita menyampaikan agar Undang Undang 10 tahun 2016 segera direvisi,” tegas Bagja.saat Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2020 Gelombang II, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, (5/112019).

Pada kesempatan itu, Bagja menyampaikan capaian prestasi Bawaslu dan seluruh jajarannya melalui kinerja pengawasan-pencegahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 Gelombang II.

Dari sisi persiapan penyelesaian sengketa proses pemilu 2020, kata Bagja, program prioritas bawaslu kedepan, yakni bawaslu menjadi peradilan pemilu.

Untuk itu, persiapan kedepan dalam mewujudkan peradilan pemilu nanti, dibutuhkan jajaran bawaslu tidak hanya di isi sarjana hukum, namun juga di isi oleh ahli dari latar belakang apapun.

“Persiapan, kerjasama dan komitmen kita mulai dari tingkat Kabupaten/kota hingga provinsi sangat dibutuhkan, bisa dimulai pelatihan sertifikasi mediator segera dilakukan, karena semua bawaslu di setiap tingkatan adalah calon calon hakim peradilan pemilu,” katanya menegaskan.

Diungkapkan Bagja, pada tahun ini tanggal 4 Desember mendatang akan diagendakan pertemuan KPU tingkat ASEAN dimana isu yang diangkat adalah apakah peran bawaslu masih dibutuhkan.

“Kami akan sampaikan kepada teman teman ASEAN bahwa bawaslu memiliki peran penting dan strategis dalam menegakkan keadilan pemilu, bagaimana prestasi bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) dalam pemilu 2019 yang lalu, kami akan jelaskan secara gamblang,” demikian Bagja. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini