Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Pastika, Aridus Ajukan Praperadilan

15 November 2016, 08:00 WIB
aridus
Aridus Jiro @2016

DENPASAR – Menyusul penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika sebagaimana diatur UU ITE oleh kepolisian Made Sudira alias Aridus Jiro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pengajuan Praperadilan itu disampaikan Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi (SATU AKSI) yang beranggitakan 82 pengacara.

Juru Bicara SATU AKSI, Valerian Libert Wangge SH, mengungkapkan pihaknya terus telah mempelajari prosedural penetapan tersangka terhadap kliennya itu,

“Penetapan status tersangka terhadap Bapak Aridus, akan diuji keabsahannya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.

Praperadilan sendiri merupakan amanat yang tertuang dalam KUHAP sebagai sebuah karya agung yang secara wataknya berbeda dari hukum kolonial atau HIR. Praperadilan untuk penetapan status tersangka ini juga merujuk kepada putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014” Ujar Faris sapaannya,

Pihaknya sudah melakukan rembuk bersama 82 advokat dan disepakati untuk mengajukan permohonan praperadilan dimaksud,

“Untuk praperadilan ini, telah secara resmi kami ajukan hari ini melalui Pengadilan Negeri Denpasar yang tertuang dalam akta permohonan praperadilan nomor: 13/Pid.Pra/2016/PN Dps tertanggal hari ini, Senin 14 November 2016”

Soal tujuan permohonan praperadilan, Valerian mengatakan, bila jalur praperadilan merupakan hak dari setiap warga negara yang dijamin konstitusi,

Sebagai negara hukum, Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam penerapan hukum pidana juga menganut azas due process of law dimana dalam proses lidik maupun sidik harus menjunjung tinggi HAM,” kata Sekjen HAMI Bersatu Bali itu.

Mekanisme praperadilan sudah jelas diatur dalam KUHAP sebagai bentuk mekanisme kontrol terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparatus terhadap warga negara. Sehingga pengadilan negeri diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur mengenai Praperadilan.

Diketahui, Made Sudira alias Aridus dilaporkan Gubernur Bali melalui Karohumas Pemprov Bal, Dewa Gede Mahendra Putra oleh Polda Bali disangka melanggar pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP berdasarkan Sprindik No:Sp.Sidik/88/X/2016/ Ditreskrimsus, tertanggal 31 Oktober 2016.

Penetapan status tersangka ini dipandang mengejutkan oleh karena bertentangan dengan aturan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik aduan.

Selain itu banyak pihak juga mempertanyakan penambahan pasal baru yakni pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini