Bawaslu jemput bola di pusat keramaian dalam gerakan jaga hak pilih di Kota Denpasar |
DENPASAR – Bawaslu kota Denpasar melakukan aksi jemput bola ke sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian guna memastikan hak pilih warga terjaga dengan baik, Minggu (21/10/2010). Bawaslu Kota Denpasar melakukan sosialisasi langsung mendatang warga yang tengah hadir dalam car free day, di Timur Lapangan Nitimandala Renon, Denpasar.
“Kami akan terus melakukan gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih (BJHP). Upaya ini dilakukan, untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih tidak hilang pada Pemilu 2019 mendatang,” tegas Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata di sela-sela gerakan BJHP.
Pihaknya juga melakukan kegiatan yang sama dengan mendatangi Masjid Al Muhajirin, Kepaon, Denpasar. Kata dia, Gerakan ini, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Denpasar, namun juga dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Untuk Kota Denpasar, pihaknya mengelar di “kantong-kantong” masyarakat seperti pasar tradisional, tempat wisata dan tempat ibadah.
Demikian juga, kegiatan digelar Panwascam dan Panitia Pemilihan Desa atau Kelurahan (PPDK) se-Kota Denpasar telah pula melakukan BJHP ke pasar tradisonal dan tempat wisata. Petugas mendapati data puluhan masyarakat di kota Denpasar belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ada masyarakat yang melapor, jika orang tuanya telah meninggal dunia,” papar Sipo, sapaannya.
Terhadap masyarakat yang belum masuk DPT dan memang memiliki hak memilih terangnya, akan dikoordinasikan ke KPU kota Denpasar untuk dimasukan dalam DPT.
Begitu pula bagi masyarakat yang berubah status seperti menjadi TNI/Polri, pidah domisili dan yang telah meninggal dunia, untuk tidak dimasukan dalam DPT. Karenanya, gerakan Bawaslu ini kita harapkan DPT yang disusun oleh KPU, akan real dengan jumlah penduduk yang memang memiliki hak pilih.
Masyarakat yang ingin mengecek apakah sudah masuk dalam DPT, cukup membawa e-KTP. Dari e-KTP ini pihaknya akan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada website KPU Bali. Kemudian akan muncul Status masyarakat yang telah ataupun belum terdaftar.
Jika telah terdaftar, akan muncul identitas pemilih, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan nomor TPS, tempat untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019. Caranya, sangat sederhana. Masyarakat hanya memasukkan NIK pada website yang disediakan oleh KPU Bali.
Pihaknya juga membuka Posko Aduan dengan nomor 08113944031 Jadi, masyarakat bisa menghubungi nomor aduan tersebut.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Bawaslu Bali I Ketut Rudia menambahkan, Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih merupakan inisiasi dari Bawaslu RI guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 agar benar-benar Masuk DPT.
“Persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 sudah menjadi isu nasional,” ujar Rudia yang hadir dalam gerakan jaga hak pilih. Daftar pemilih sampai saat ini belum ditetapkan karena ada beberapa persoalan belum selesai, seperti pemilih ganda dan pemilih yang tidak masuk dalam. (rhm)