Semarang – Sebanyak 19 advokat baru yang tergabung dalam Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Prosesi ini menandai langkah awal para advokat tersebut dalam menjalankan profesi mulia (officium nobile) setelah melalui rangkaian panjang pendidikan dan seleksi.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang hadir langsung dalam acara tersebut menyatakan syukurnya atas pelantikan ini.
Ia menjelaskan para advokat ini telah memenuhi syarat ketat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga masa magang.
“Dalam prosesnya, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus guna memastikan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi,” ujar Luthfi.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., memberikan pesan mendalam kepada para peserta yang disumpah. Ia menekankan tiga poin utama bagi advokat masa kini:
Integritas Harga Mati: Di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akibat berbagai kasus korupsi, advokat wajib menjaga kejujuran.
“Soal integritas tidak boleh ada tawar-menawar,” tegas Dr. Suprapti.
Sinergi dan Peran dalam KUHAP Baru: Advokat diharapkan mampu bersinergi dengan hakim dan jaksa.
Terlebih dengan berlakunya KUHAP baru, advokat memiliki kewenangan lebih luas, seperti akses penuh terhadap salinan BAP dan dokumen bukti demi kepentingan pembelaan tersangka.
Adaptasi Teknologi: Para advokat didorong untuk “melek teknologi” dengan memaksimalkan sistem e-court dan e-Berpadu yang diprakarsai Mahkamah Agung guna menciptakan proses peradilan yang lebih efisien dan transparan.
Usai prosesi penyumpahan, Dr. TM Luthfi Yazid bersama jajaran pengurus pusat DePA-RI memberikan arahan internal.
Ia mengingatkan para anggota baru agar tidak terjebak dalam praktik kotor dan terus meningkatkan keterampilan baik secara teknis (hard-skill) maupun karakter (soft-skill).
“Advokat DePA-RI harus berkomitmen teguh pada prinsip negara hukum (Rule of Law). Jaga kesolidan organisasi, bangun jaringan yang luas, dan jangan pernah berhenti belajar untuk menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus),” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus DePA-RI lainnya, antara lain Yusuf Istanto, Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, TH. Wahyu Winarto, dan Antonius Yudo Prihartono. ***

