Jaksa Layangkan Pemanggilan Dua Tersangka Korupsi Proyek Tukad Mati Legian

25 Oktober 2017, 20:50 WIB
Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar IGNA Kusumayasa Diputra

DENPASAR – Jaksa kembali mengagendakan pemanggilan untuk ketiga kalinya terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah mengagendakan pemanggilan ketiga, untuk pemeriksaan dua tersangka, pada Kamis (26/10/2017).

Dua tersangka sempat absen di pemanggilan sebelumnya yakni AA. GD selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, serta Wayan ST selaku rekanan.

Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra mengaku masih menunggu hasil pemeriksaannya.

“Maaf belum bisa banyak memberikan informasi, karena kami fokus terlebih dahulu pada pada pemanggilan ketiga. Bahkan apakah pada pemanggilan ketiga mereka (dua tersangka) akan datang, kami juga belum bisa memastikan,” jelasnya kepada wartawan.

Pihaknya belum berani memastikan apakah pemanggilan ketiga itu bakal dilanjutkan dengan penahanan kepaa kedua tersangka.

Diketahui kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini pihak Kejari Denpasar telah menetapkan 3 tersangka. Satu tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu I Wayan Seraman selaku Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar memang terkesan sangat hati-hati. Baik mulai dari penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pengerjaan senderan Tukad Mati yang dilakukan oleh PT. Undagi Jaya Mandiri sebagai pihak rekanan, ditemukan ada perbedaan volume pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.

Dari pemeriksaan ahli ini pula, diprediksi negera dirugikan Rp 700 juta dari total nilai kontrak Rp 2,3 miliar. “Untuk nilai pasti kerugian negara, saat kita masih menunggu hasil audit dari BPKP,” terang IGNA Kusumayasa Diputra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini