Jakarta – Sektor perikanan Indonesia mendapat pengakuan signifikan dari Amerika Serikat (AS) seiring ditunjuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Certifying Entity (CE) tunggal untuk ekspor udang ke pasar AS.
Dengan status baru ini, keamanan dan mutu udang Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam kini sepenuhnya berada di bawah kendali KKP.
Setiap produk wajib dilengkapi Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, di Jakarta (10/10), menjelaskan penunjukan ini erat kaitannya dengan kebijakan ketat AS melalui Import Alert 99-52.
Lanjut dia, aturan ini mensyaratkan adanya sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, khususnya bagi pengiriman udang dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa dan Lampung.
KKP, bekerjasama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), memastikan standar mutu dan keamanan produk udang telah memenuhi kriteria internasional
Selain itu, membuktikan komitmen Indonesia sebagai penjamin mutu produk perikanan.
Kepercayaan AS ini merupakan penguatan terhadap upaya KKP menjaga kualitas produk perikanan hulu-hilir.
Hal itu, sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai quality assurance body nasional. ***