Jangan Tunda Lagi! Instansi Vertikal dan Swasta Harus Ikut Serta Kurangi Sampah Plastik di Bali

Penjabat Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik pada 8 Februari 2025, yang akan segera dikirimkan ke berbagai pihak terkait.

9 Februari 2025, 20:02 WIB

Denpsar – Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas gerakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Setelah sukses menerapkan kebijakan ini di jajaran internal dan pemerintah kabupaten/kota, kini giliran instansi vertikal, perguruan tinggi, dan BUMN/swasta yang diajak berpartisipasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. SE tersebut, yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, mengatur larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik serta makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik di lingkungan Pemprov Bali.

Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler untuk minum, baik di ruang kerja maupun saat rapat/pertemuan/acara seremonial.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan semua bupati/walikota telah menindaklanjuti larangan ini di wilayahnya masing-masing.

“Inisiatif ini kemudian kami lanjutkan dengan mengajak seluruh instansi vertikal dan lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama bertanggung jawab mewujudkan lingkungan alam Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu 9 Februari 2025.

Penjabat Gubernur Bali pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik pada 8 Februari 2025, yang akan segera dikirimkan ke berbagai pihak terkait.

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali saat ini menghadapi masalah serius akibat sampah plastik.

“Tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah penuh, wisatawan mengeluhkan masalah sampah, mangrove banyak yang mati karena pencemaran plastik, biota laut rusak, dan berbagai masalah lainnya,” paparnya.

Oleh karena itu, ajakan untuk tidak lagi mengonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai menjadi sangat penting.

“Kami mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab demi menjaga alam Bali tetap sehat untuk generasi mendatang,” pintanya

Pihaknya mengajak semua untuk membudayakan membawa tumbler saat bekerja, rapat, pertemuan, seminar, dan acara lainnya.

“Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ajaknya.

Sekda Bali juga mengimbau media cetak, elektronik, dan media sosial untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

“Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” pintanya, berharap publikasi dapat mendorong perubahan perilaku. ***

Berita Lainnya

Terkini