Kabarnusa.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil
mengamankan Suparlan alias Gus Muh (44) diduga pelaku penipuan dengan modus
penggandaan uang, Sabtu (27/2/2016).
Pelaku yang
berpura-pura sebagai dukun berpenampilan parlente ini, dibekuk polisi
saat berada di Jalan Banyuwangi-Jember, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan
Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur
Saat dibekuk,
pelaku yang berasal Dusun Sumberejo, RT/RW : 002/001, Desa Jambewangi,
Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini langsung
digelandang ke Mapolres Jembrana, Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi
yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini berawal pada Senin (8/2/2016)
lalu, korban Sur’in (45) dari Dusun Kombading, Desa Pengambengan,
Kecamatan Negara, disuruh membeli sejenis minyak sebagai sarana untuk
menarik uang gaib sebesar Rp 36.800.000.
Untuk
memenuhi permintaan tersebut, korban telah membayar tunai sebesar Rp
7.000.000 dan melalui transfer Rp. 20.000.000,-. Setelah membayar tunai
dan melalui transfer, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.
9.800.000.
Korban dijanjikan dengan minyak itu bisa
menarik uang secara gaib Rp 45 – 55 miliar. Namun kenyataannya korban
tidak kunjung mendapatkan uang gaib dimaksud dan akhirnya korban
menyadari kalau dirinya tertipu.
Merasa tertipu, korban
kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. “Begitu menerima laporan, kami
segera tindaklanjuti dengan melakukan lidik dan berhasil mengamankan
pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma
Putra, Senin (29/2/2016) sore.
Pelaku menurut Sudarma
Putra berhasil ditangkap berkat penyamaran anggotannya yang berpura-pura
minta pertolongan pelaku secara gaib.
Dari penangkapan
tersebut menurut Sudarma Putra, pihaknya berhasil mengamankan barang
bukti dari tangan pelaku berupa, beberapa minyak diantaranya minyak
Anibasana 5 tabung kecil.
Juga, minyak Jackbaron turki satu tabung kecil dan
menyan turki, HP maxtron, satu unit mobil toyota yaris nopol terpasang P
789 VO, kartu ATM dan buku rekening BRI.
“Kasusnya
masih dalam proses penyelidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 378
KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(dar)