Denpasar – Kuasa hukum termohon Polda Bali AKBP Imam Ismail merasa optimis bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan merek makanan ringan sudah sah sesuai perundangan berlaku.
Keyakinan Kuasa Hukum Termohon Polda Bali disampaikan usai sidang Praperadilan dalam Perkara P11 yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 19 Juni 2023.
Imam Ismail mennjelaskam, kesimpulan telah disampaikan yang merangkum dari semua fakta-fakta persidangan. Pada siang sebelumnya semua agenda telah diikuti dengan baik seperti pembuktian saksi ahli, surat, maka di terakhir sidang, pihaknya meyimpulkan bahwa apa yang dilakukan termohon sudah sesuai sesuai prosedur.
“Sehingga kami yakin hakim bisa mengabulkan petitum daripada termohon,” tukasnya.
Ditanya soal optimisme bahwa pengajuan Preperadikan pemohon akan ditolak, Imam Ismail menyatakan optimismenya.
Ditegaskan, pihaknya hanya menyakinkan hakim terkait hasil yang didapat penyidik dalam penetapan tersangka.
“Nanti kewenangan hakim yang menilai apakah yang dilakukan penyidik sudah sesuai tidak, telah memenuhi peraturan perundangan-undngan sehingga penetapan tersangka sah,” tegasnya lagi.
Sementara kuasa hukum pemohon Gaspar M Lamapaha juga menyatakan keyakikannya hakim tunggal yang menyidangkan perkara P11, dengan tersangka kliennya, akan menjatuhkan keputusan berdasar fakta-fakta di persidangan.
“Prosedurnya sudah kami lalui semua, baik dari tahapan gugatan, jawab menjawab,” tandas Gaspar.
Demikian juga dengan pembuktiannya, dari fakta-fakta persidangan yang ada.
Jadi, pada intinya, lanjut Gaspar M Lamapaha, pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan dan sekarang tinggal kewenangan majelis hakim tunggal yang akan menentukan.
“Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta dan obyekttif terhadap apa yang terungkap di persidangan,” imbuhnya.
Diberitakan, kasus yang menyita perhatian publik ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seizin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.
Pada 19 Desember 2022, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Namun pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah. Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. ***