Jelang Nataru, Polisi Mulai “Sweeping” Kendaraan di Bali

21 Desember 2016, 21:58 WIB

JEMBRANA – Tim Gabungan baik dari Dinas Perhubungan Jembrana, Polres Jembrana, Kodim Jembrana, Disperindagkop, Dafduk, serta Karantina melakukan sweeping kendaraan sebagai antisipasi atas gangguan kamtimbas menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Selama dua jam, puluhan kendaraan terjaring dalam operasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Jembrana tersebut Jalan Surapati. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap semua kendaraan termasuk penumpangnya.

Seperti terlihat penumpang bus baik AKAP dan AKDP diturunkan satu persatu untuk diperiksan identitasnya sedangkan petugas lainnya melakukan penggeledahan seisi kendaraan. Ada saja alasan disampaikan mereka yang terjaring seperti seorang penumpang bus Damri, Susanto (30) yang tidak membawa indentias diri berupa KTP. terus ngotot ketika diproses karena hanya bisa menunjukan SIM C.

Seorang penumpang bus ber-KTP mati diperingatkan oleh petugas karena berusaha menyuap petugas dengan mengeluarkan uang Rp 15 ribu. Petugas juga dibuat heboh ketika salah seorang pengemudi kendaraan pribadi didapati mengangkut binatang jenis anjing.

Petugas Karantina Pertanian akhirnya meminta surat kepemilikan anjing dan dari surat vaksinasi diketahui anjing itu dibawanya dari Jakarta. Karena tidak dilengkapi dengan surat kesehatan hewan dari karantina daerah asal, anjing beserta pemiliknya diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas mengagalkan penyelundupan daging sapi dan kosemetik ilegal. Sebanyak satu kwintal daging bagi yang dikemas dalam enam box streopoam berukuran sedang diamankan dibagasi bus Gunung Harta.

Sedangkan puluhan kosmetik berupa krim pemutih kulit dan cairan pembersih wajah Merk Forever Youth yang diangkut Bus Titian Mas dari Malang menuju Mataram disita petugas karena tidak dilengkapi izin edar. Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana, Jos Hermanus mengatakan dari 29 pelanggaran masing-masing 14 orang dengan KTP yang sudah tidak berlaku dan 15 orang tanpa KT.

Kata dia, sebagian besar merupakan warga lokal dan sebagiannya adalah warga yang menuju daerah timur (NTB dan NTT) melalui Jembrana. Pelanggar yang terjaring itu didata serta diberikan pembinaan serta tidak dikenakan sanksi denda. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini