Jelang Pilkda Serentak, KPU Badung Tetapkan 362.065 Pemilih Sementara

17 Maret 2018, 06:30 WIB
ilustrasi

BADUNG – Menjelang digelarnya Pilkada Serentak 27 Juni 2018 KPU Badung telah menetapkan 362.065 pemilih sementara setelah melalui berbagai tahapan. Pasca rekapitulasi dan Pleno ditingkat PPS dan PPK, akhirnya data ratusan ribu pemilih sementara itu ditetapkan yang tersebar dari sejumlah TPS di Kabupaten Badung.

“Jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,” ujar Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Disebutkan, sebanyak 362.065 pemilih sudah ditetapkan yang tersebar di 584 TPS di Kabupaten Badung. Sesuai lampiran berita acara dibacakan Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.

Data pemilih tersebut diperoleh setelah melalui proses coklit dan hasil pemutakhiran yang telah berlangsung sejak Januari lalu.

“Dari hasil proses coklit, dapat diketahui pula jumlah pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 7107 pemilih, pemilih ini tersebar di 315 TPS pada 54 Desa di Kabupaten Badung, selain itu, jumlah pemilih baru yang terdaftar sebanyak 27.573 pemilih,” sebut Agung.

Rapat pleno dihadiri Sekretariat KPU Provinsi Bali, Panwaslu Kabupaten Badung, kedua Tim Kampanye Pasangan Calon untuk Pilgub Bali 2018, Kesbangpolinmas Badung, dan Anggota PPK se-Kabupaten Badung.

Usai pembacaan naskah berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS beserta lampirannya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Badung.

Acara ditutup penyerahan berita acara kepada Panwaslu Kabupaten Badung, masing-masing Tim Kampanye Paslon, dan KPU Provinsi Bali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini