![]() |
Surat himbauan Polres Jembrana agar bengkel motor tidak melayani pemasangan knalpot brong menjelang perayaan tahun baru 2018. |
JEMBRANA – Para pemilik bengkel motor dihimbau untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong menjelang perayaan Tahun Baru 2018 demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Himbauan itu disampaikan Polres Jembrana menjelang perayaan tahun baru di kabupaten berjuluk Bumi Mekepung itu.
Diketahui, suasana menjelang natal dan tahun baru 2018 mendapat perhatian serius jajaran Polres Jembrana, dengan menerbitkan himbauan kepada pemilik/pengusaha bengkel sepeda motor.
Dalam himbauan itu, mereka diminta tidak menerima atau melayani pesanan knalpot ngebrong/knalpot yang menimbulkan suara bising. Langkah itu dilakukan, mengingat pemasangan knalpot brong bisa berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Untuk itu, petugas intensif melakukan pemeriksaan/sweeping menyasar bengkel-bengkel sepeda motor di wilayah Jembrana. Tentu saja, langkah ni sempat membuat beberapa pemilik bengkel terkejut karna kedatangan rombongan petugas.
Dikatakan Kastalantas Polres Jembrana AKP I Nyoman Sukadana, himbauan ini diterbitkan sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Harapannya, agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Jembrana,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (16/12/2017).
Selain itu, guna memberikan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2018 sehingga kepada pemilik bengkel agar melayani pesanan knalpot brong termasuk menyediakan sekalipun. (gsd)