Yogyakarta – Sejumlah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD DIY pada Jumat, 2 Mei 2025, terkait rencana penggusuran yang diinisiasi oleh Daop 6 Yogyakarta untuk penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar 1,5 jam tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi dari DPRD DIY kepada Pemda DIY, khususnya Dispertaru DIY.
Eko Suwanto menjelaskan kepada wartawan usai audiensi bahwa Komisi A telah menerima aspirasi warga yang diwakili oleh Anton dari Bausasran, termasuk sebuah dokumen tertulis yang akan dipelajari lebih lanjut.
Salah satu poin penting dalam audiensi tersebut adalah ketidakhadiran perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Audiensi ini diajukan oleh warga yang didampingi oleh Spoor INKA, sebuah persatuan rumah negara eks kereta api.
Adapun rekomendasi yang diberikan oleh DPRD DIY kepada Pemda DIY meliputi:
Komunikasi dengan Kasultanan: Dispertaru dan Biro Hukum Pemda DIY direkomendasikan untuk menjalin komunikasi dengan Kasultanan Yogyakarta terkait urusan pertanahan (Panitikismo).
Konsolidasi Informasi: Biro Hukum Pemda DIY dan Dispertaru diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dispertaru Kota Yogyakarta dan Kantor BPN Kota Yogyakarta, guna memperoleh informasi lengkap mengenai tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanahan dan Tanah Kasultanan, serta Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang mekanisme perolehan kekancingan.
DPRD DIY menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap peraturan tersebut dan meminta PT KAI untuk mengedepankan dialog.
Perlindungan Warga Terdampak: DPRD DIY menegaskan bahwa masyarakat terdampak penggusuran tidak boleh diterlantarkan. Tercatat ada 14 rumah, 37 kepala keluarga, dan 95 jiwa yang terancam.
Pendampingan Spoor INKA: Dispertaru diminta untuk berkomunikasi dengan masyarakat didampingi oleh perwakilan Spoor INKA.
Batas Waktu Pelaporan: Dispertaru diberikan waktu satu minggu, hingga 12 Mei mendatang, untuk melaporkan hasil konsolidasi dengan Panitikismo kepada Komisi A. Setelah itu, DPRD DIY berencana memanggil PT KAI.
Eko Suwanto menekankan bahwa prinsip utama adalah tidak boleh ada warga terdampak yang terlantar dan Pemda DIY memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan agar kehidupan mereka di masa depan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Kampung Lempuyangan, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan DPRD Kota Yogyakarta.
Ia juga mengkonfirmasi ketidakhadiran PT KAI karena audiensi ini diajukan oleh warga dengan pendampingan dari Spoor INKA, yang anggotanya tersebar di beberapa wilayah Yogyakarta termasuk Lempuyangan.***