Jika Fungsinya Tidak Efektif, Ekonom Konstitusi Minta BPKN Dibubarkan

Kkinerja BPKN disorot dalam menjalankan fungfsi pengawasan dan penindakan rutin dalam melakukan perlindungan bagi konsumen terkait kasus kecurangan atau penyimpangan oleh SPBU dan juga praktek transaksj jual-beli komoditas lain yang merugikan konsumen

30 Maret 2024, 09:40 WIB

Jakarta – Kinerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menuai sorotan menyusul banyaknya kasus merugikan konsumen seperti kecurangan di SPBU sehingga muncul dorongan jika lembaga bentukan negara tersebut tidak efektif dalam melakukan pengawasan sebaiknya dibubarkan.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkapkan hal itu setelah mendapati hasil temuan Sidak Mendag Zulkifli Hasan di sejumlah tempat baru-baru ini.

Menurutnya, apapun motif yang melatarbelakangi inspeksi mendadak atau telah direncanakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mitranya BUMN Pertamina, maka publik patut mengapresiasinya.

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG saat Libur Idul Fitri 2024 di Bali dalam Kondisi Aman

“Pasalnya, telah sekian lama tindak kecurangan yang merugikan publik, khususnya dalam transaksi jual-beli komoditas lama tidak pernah “ditemukan” apalagi ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,: tutur Defiyan Cori dalam keterangan tertulisnya Sabtu 30 Maret 2024.

Kasus ditemukan Mendag Zulkifli Hasan pada SPBU di Karawang, Jawa Barat pada Sabtu 23 Maret 2024 bisa saja dilakukan oleh SPBU-SPBU di seluruh Indonesia. Maka itu, komitmen Mendag untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas tindak kecurangan operasionalisasi SPBU patut didukung penuh.

Lanjut Defiyan Cori, tentu saja publik berharap, jangan sampai terjadi sidak Mendag itu hanya sebatas kegiatan formalitas atau”basa-basi” sebagaimana sidak SPBU di beberapa tempat yang pernah dilakukan oleh Menteri atau pejabat lainnya.

Industri Jasa Keuangan di Bali Tumbuh Positif, Penyaluran Kredit Capai Rp104,9 Triliun

Artikel Lainnya

Terkini