Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus
memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara
bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19
mengalami penurunan.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar
suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus
terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan
pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya
terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan
Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (20/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk
menekan angka penularan Covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan
masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah
sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya
tidak terganggu dan terancam nyawanya,” sambungnya.
Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain
pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk
buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat
dari data penambahan kasus dan pemenuhan rumah sakit mengalami penurunan,”
jelasnya.
Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari
diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50
persen.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya
akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil
lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai
dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan
protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan
untuk setiap pengunjung 30 menit.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di
pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan
dijelaskan secara terpisah.
Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa
untuk bersatu melawan Covid-19 ini.
“Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama,
insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial,
kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutupnya. (riz)