Jokowi Diminta Cepat Putuskan Kontroversi Hukuman Mati

15 November 2014, 18:29 WIB

BADUNG – Presiden Joko Widodo diminta segera mengambil sikap terhadap grasi putusan hukuman mati dalam kasus narkoba menyusul sorotan dunia internasional. Belakangan, kontrovers hukuman mati dan hukuman seumur hidup, kembali menjadi pembahasan yang  alot dalam hukum di Tanah Air.

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengakui, Hukuman mati yang belum dieksekusi dan hukuman seumur hidup, menjadi persoalan. Ini berbeda dengan negara-negara Internasional seperti Perancis dan Australia yang relatif jelas sikap mereka.

“kami meminta, Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla cepat mengambil keputusan mengenai hal itu,” tegasnya dalam kunjungan ke Lapas Kerobokan, Bali Sabtu (15/11/2014). Jika menagacu permintaan amnesti Internasional, memang narapidana tidak dilakukan hukuman mati.

Terlepas dari itu, terpenting Jokowi cepat melakukan tindakan. Apakah memberi grasi atau tidak. Empat hari lalu, lembaga Amnesti Internasional menyurati DPR untuk memperhatikan hal itu. Pasalnya, di negara-negara lain atau negara Internasional lainnya, tidak ada hukuman mati untuk kasus Narapidana.

“Hukuman mati banyak ditentang di negara Internasional. Tapi, kami juga tidak mengesampingkan hukuman yang ada di Indonesia. Hanya saja, presiden harus cepat memutuskan,” tutupnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini