![]() |
(foto:humas Setkab) |
Kabarnusa.com – Presiden Joko Widodo berharap pengampunan pajak atau tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam penerimaan negara.
Pemerintah menghormati proses legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang kini tengah berlangsung di DPR.
Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan untuk memperluas tax base (basis pajak), sehingga, ke depan negara mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak.
“Kemudian yang kedua dengan tax amnesty ini sebetulnya yang diinginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas (ratas) yang membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin (25/4/2016).
Keinginan tax amnesty ini adalah adanya capital inflow atau ada arus uang masuk.
Dengan begitu, negara akan mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri (LN), dan diharapkan uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia.
Namun, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, dirinya memerintahkan kepada Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan.
“Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya dikutip dari laman setkab.go.id.
Lebih lanjut, Jokowi meminta kepada Gubernur BI (Bank Indonesia), Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi apa yang harus dipersiapkan apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR.
“Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” ujarnya. (ari)