Yogyakarta – Polda DIY mengungkap fakta menarik terkait kasus judi daring (judo) dadu online yang melibatkan tujuh tersangka. Para tersangka ternyata menggunakan remote control untuk memanipulasi angka dadu yang keluar.
“Pengungkapan kasus ini menarik karena kita mengetahui ternyata pakai remote untuk mengatur angka berapa yang keluar,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihwan dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Kasubdit Siber, AKBP Slamet Riyanto menambahkan, modus operandi tersangka adalah menyelenggarakan judi dadu melalui siaran langsung (live) di TikTok.
Mereka mewajibkan peserta untuk deposit atau top up ke rekening yang telah disiapkan dengan minimal deposit Rp 50 ribu.
“Teknisnya apabila keluar satu angka kelipatannya 1, kalau 2 angka itu 5, kalau 3 angka benar 24,” ungkapnya.
Guna menarik banyak pemain, tersangka menggunakan akun teman-temannya sendiri.
“Untuk memancing yang akan bergabung, dari bandar menyiapkan akun teman-temannya sendiri. Ini juga dimanfaatkan oleh bandar untuk menang,” ujarnya.
Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Gunungkidul, DIY, dan Pati, Jawa Tengah.
“Mereka beroperasi terpisah (live-nya),” ucapnya.
Para tersangka mempelajari cara melakukan kecurangan ini secara otodidak dan membeli sendiri remote control yang digunakan
*Mereka kreatif, memanfaatkan teknologi yang ada. Pada dasarnya mereka sudah menguasai dan juga mereka beradaptasi mengikuti perkembangan zaman ternyata bisa nih lewat live,” jelasnya.
Selama beroperasi, masing-masing tersangka rata-rata meraup omzet Rp 2-3 juta per hari.
“Mereka beroperasi sudah 5 bulan dan rata-rata omsetnya Rp 2-3 juta sehari,” ungkapnya.
Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di lapas Polda DIY dan dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polda DIY telah melaporkan akun judi online tersebut ke Mabes Polri dan Kominfo untuk diblokir.
“Yang jelas kita lakukan pemblokiran terhadap link judi, jadi sudah tidak diakses lagi,” ujarnya.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online karena tidak memberikan manfaat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk stop bermain judi online karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena apa?
“Karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan,” tegasnya. ***