Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi membawa angin segar bagi para pekerja di penghujung tahun 2025. Melalui keputusan strategis yang berorientasi pada kesejahteraan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 6,8 persen, membawa angka upah minimum menjadi Rp 2.417.495.
Kenaikan sebesar Rp 153.414,05 ini bukan sekadar angka, melainkan hasil dari dialog panjang dan kajian mendalam yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga kalangan akademisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan keputusan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan ekonomi DIY dapat dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.
Dengan kenaikan 6,8 persen ini, artinya sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah dibagikan kembali kepada para pekerja.
“Harapannya, ini menjadi suntikan semangat untuk meningkatkan produktivitas,” ujar Priyonggo Suseno, Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi.
Kenaikan ini juga diikuti oleh penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah DIY. Kota Yogyakarta tetap menjadi wilayah dengan nilai upah tertinggi, disusul oleh Kabupaten Sleman. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Wilayah – Kenaikan – Besaran UMK 2026
Kota Yogyakarta – 6,5% – Rp 2.827.593
Kabupaten Sleman- naik 4 % – Rp 2.624.387 |
Kabupaten Bantul – naik 6,29%- Rp 2.509.001
Kabupaten Kulon Progo – naik.6,5% – Rp 2.504.520
Kabupaten Gunungkidul – naik.5,93% Rp 2.498.378
Pemerintah DIY memberikan penekanan keras kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini. Ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh perusahaan:
Dilarang Membayar di Bawah Standar: Pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.
Tanpa Penangguhan: Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.
Skala Upah Berkeadilan: Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun agar kesejahteraan lebih merata.
Meskipun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan transportasi tidak mengalami perubahan karena kondisi ekonomi yang fluktuatif, fokus pemerintah saat ini adalah mengawal agar implementasi UMP berjalan maksimal di lapangan.
Keputusan ini menjadi kado akhir tahun bagi buruh di Yogyakarta, sekaligus menjadi tantangan bagi dunia usaha untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas ekonomi di tanah mataram.***

