Kabur, Bule Prancis TO Narkoba Dibekuk Polisi

20 Agustus 2014, 18:39 WIB

KabarNusa.com
Kendati sempat melarikan diri akhirnya pria berkebangsaan Prancis
berinisial RY (24) yang menjadi target operasi kasus narkoba akhirnya
dibekuk petugs buser Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali.

“Ketika
kami buntuti dan hendak ditangkap, dia melarikan diri ke tempat futsal,”
terang Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana dalam keterangan resminya,
Rabu (20/8/2014).

RY dibekuk Pada 13 Agustus, saat melintas di Jalan Marlboro Barat, sekira pukul 22:30 Wita.

Berkat
kesigapan petugas, tak berselang lama, yang telah menetap tiga tahun di
Bali dan  beralamat terakhir di Jalan Uma Alas II, Kerobokan, Kuta
Utara, Badung, akhirnya dilumpuhkan.

Dari penggeledahan badan,
polisi memang tidak menemukan barang bukti narkotika. Saat mobil Mazda
DK 991 FB, yang dikendarainya digeledah, petugas melihat peralatan untuk
mengkonsumsi narkoba yakni satu korek api “England Glory, di dalamnya
berisi tiga plastik kokain.

Polisi meyakini, jika RY yang telah
menjadi target oeprasi (TO) cukup lama itu, memiliki barang haram
sehingga langsung digiring ke tempat tinggalnya.

Benar saja, saat
seisi rumahnya digeledeh petugas menemukan narkotika jenis kokain
seberat 3,14 gram yang ditaksir senilai  Rp7,5 juta.

Dari
pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya seharga Rp1,8 juta, yang
didapat dari orang yang tidak dikenalnya di Legian.

Rencananya, barang itu akan dijual kembali oleh RY yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu.

Berdasar
fakta dan bukti didapat dan hasil penyidikan, tersangka dijerat sebagai
pengedar sekaligus pemakai sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1)
UU RI No.35 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya 4 hingga 12 tahun
penjara,” imbuh Artana. Kini bersama barang bukti, tersangka ditahan di
Mapolresta Denpasar. Polisi masih mengembangkan kasusnya untuk melacak
jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. (rma)

Berita Lainnya

Terkini