Kadishut Bali Keukeuh Stop Normalisasi Tukad Mati di Kuta

8 September 2015, 13:08 WIB

tukad%2Bmati

Kabarnusa.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Bali Gede Nyoman Wiranatha mengklarifikasi soal penghentian normalisasi Tukad Mati di Kuta Kabupaten Badung.

Di hadapan komisi III DPRD Bali, Wiranatha menjelaskan terkait keputusannya menghentikan proyek normalisasi dan penataan Sungai Tukad Mati di Kuta.

Menurut Wiranatha, kendati anggaran proyek normalisasi itu dibiayai APBD Badung, namun Pemkab Badung tak bisa leluasa melakukannya karena kawasan tersebut itu berada di blok perlindungan Tahura.

Proyek itu bisa dilanjutkan jika sudah ada perubahan blok dari blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan.

Keputusan mengubah blok itu ada di tangan Direktorat Jenderal Konsevasi SDA dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Jadi masih menunggu perubahan blok Tahura itu. Jadi Kadishut tidak melarang, tapi mengehentikan sementara sampai ada revisi terhadap aturannya,” jelas dia.

Karena adanya proyek normalisasi Tukad Mati itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sempat turun dan melakukan pemeriksaan.

Pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang ada dalam mengambil keputusan.
Menurutnnya, keputusan yang diambil Dishut Provinsi Bali untuk menghentikan proyek itu sudah tepat.

“Bahkan keputusan yang diambil untuk menghentikan proyek tersebut mendapat dukungan penuh dari BPK,” tegasnya.

Ia mengakui, ketika proyek tersebut dihentikan, banyak pihak yang mengajukan protes.

Namun ia bergeming. Menurutnya, ia tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. 
Ia melanjutkan, untuk melanjutkan proyek normalisasi tersebut pihaknya tidak berani hanya dengan menggunakan surat Dirjen KSDAE LHK yang isinya hanya bersifat saran.

Pihaknya menunggu surat keputusan Dirjen KSDAE LHK  yang mengubah blok perlindungan  menjadi blok pemanfaatan. Ia mengaku sudah melaporkan persoalan itu ke gubernur Bali Made Mangku Pastika.

pihaknya sudah mengundang para tokoh desa adat Kuta dan masyarakat setempat beberapa waktu lalu  untuk membahasnya.

Menurutnya, apa yang disampaikannya ketika itu diterima oleh krama desa Adat itu. Ia  berharap kalau persoalan ini tidak diperpanjang lagi, dan mengajak semua pihak untuk tetap mengacu pada aturan yang ada. (kto)

Berita Lainnya

Terkini