Kadishut Bali Tegaskan Tahura Ngurah Rai Bukan “Wewidangan” Adat

20 Maret 2017, 10:30 WIB

DENPASAR – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali IGN Wiranatha menegaskan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai bukan mrupakan wewidangan atau palemahan adat namun kawasan khusus yang diatur oleh Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Wiranatha menanggapi Surat Permakluman Bendesa Adat Tanjung Benoa yang anggota DPRD Fraksi Gerindra Badung, Made Wijaya alias Yonda untuk pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai.

“Jadi tidak benar dibilang wewidangan adat, itu kawasan khusus yang ada aturan dan Undang-Undangnya,” tegas Wiranatha dihubungi wartawan, Minggu (19/3/2017).

Diketahui, surat permakluman itu berisi empat point yakni pertama, meminta maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan karena tidak  mengadakan koordinasi dan atau meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan atau memanfaatkan lahan di Kawasan Tahura, Ngurah Rai.

Kedua, menyatakan maksudnya menata kawasan pantai barat Tanjung Benoa yang merupakan wewidangan Desa Adat Tanjung Benoa yang juga kawasan Tahura yang selama ini terkesan kumuh. Ketiga, pembuatan tanggul yang berisi tumpukan kantong pasir di sekitar Pura Gading Sari untuk menghindari terjadinya abrasi dan amblasnya pura tersebut.

Keempat, Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa sangat berharap bertemu untuk membicarakan penataan kawasan tersebut, sehingga bisa dicarikan solusi demi kesejahteraan masyarakat sesuai semboyan Bali Mandara.

Wiranatha mengaku telah menerima surat permakluman, dan meminta bendesa adat dan jajaran untuk diskusi dan dialog di Kantor Dinas Kehutanan, Selasa (21/3/17). Diakuinya, dahulu sudah ada kerjasama, namun sudah mati dan tak diperpanjang lagi.

“Kami sudah kasih peringatan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin,” kata Wiranatha.

Nantinya, Dinas Kehutanan akan menerima, mendengar pemaparan bahkan bisa jadi memproses permintaan mereka, tapi tindakan pidananya tetap jalan terus, karena sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, setelah FPM dan Dinas Kehutanan melaporkan adanya penyerobotan lahan di Kawasan Tahura Ngurah Rai.

Permohonan mereka bisa diproses, tetapi pelanggaran pidananya tetap berjalan karena sudah masuk ranah hukum. Mereka memakai lahan negara tanpa izin sehingga perlu diingat, Tahura bukan wewidangan adat, itu kawasan khusus yang diatur oleh Undang-Undang.

Sebelumnya, tokoh tolak reklamasi yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda mengeluarkan surat tugas kepada kontraktor untuk mengerjakan proyek di Pantai Barat Tanjung Benoa.

Padahal, lahan tersebut selama ini disebut-sebut sebagai lahan konservasi dan lahan itu juga merupakan lahan negara dibawah kendali Dinas Kehutanan Provinsi Bali.

Karena melakukan aktivitas di lahan negara tanpa ada izin dari instansi terkait, Forum Peduli Mangrove (FPM) dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah melaporkan aktivitas tersebut ke Polda Bali tanggal 18 Pebruari 2017. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini