![]() |
Sidang sengketa Hotel Kelapa Retreat 2 di PN Negara |
JEMBRANA – Pemilik dan puluhan karyawan Hotel Kelapa Retreat 2 tak kuasa manahan tangis mereka emosi setelah kalah dalam sengketa kepemilikan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Negara Kabupaten Jembrana.
Puluhan karyawan dan perwakilan masyarakat Desa Pekutatan hadir dalam sidang putusan atas sengketa hotel berlokasi di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan Jembrana dibacakan, Senin (17/12/2017) sore.
Ketua Majelis Hakim Ketua Fakhrul Said Ngaji, dan Hakim anggota Muhammad Hasanudin serta Alfian Firdauzi mengabulkan sebagian gugatan pihat penggugat karena pihak tergugat terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
Dimana pihak tergugat, Ismayanti dan suaminya Mr Gordon wajib mengembalikan nilai investasi dari penggugat sebesar Rp 8,5 Milyar. Selain itu wajib membayar kerugian secara materi sebesar Rp 6,678 Milyar kepada penggugat secara kontan dan segera.
Sementara sebanyak 17 aset milik Ismayanti dan suaminya yang sebelumnya telah disita jaminan dinyatakan tetap disita jaminan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari perpindah tangankan aset tersebut.
Hakim juga meminta tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta, selama perkara tersebut disidangkan di PN Negara.
Adapun gugatan pihak penggugat Yeni Sumaryo yang ditolak majelis hakim diantaranya, penyitaan atas saham kepemilikan, termasuk membebani pihak tergugat atas sewa pengacara pihak penggugat.
Atas putusan tersebut pihak penggugat Yeni Sumaryo melalui kuasa hukumnya menyatakan lega, meskipun ada gugatannya yang ditolak
![]() |
Pemilik dan karyawan Hotel Kelapa Retreat 2 kecewa menilai putusan pengadilan tidak adil |
Pihak tergugat diwakili Murni, salah satu pemilik saham di hotel Kelapa Retreat 2 kecewa dan menilai putusan itu tidak adil.
Dia tidak menerima, putusan ini sangat tidak adil dan menuding pihak pengugat menang karena memiliki banyak uang. Mewakili pihak tergugat menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum untuk melakukan banding.
Usai persidangan, puluhan karyawan Hotel Kelapa Retreat I yang turut menghadiri sidang sempat berkumpul dan menyatakan sikap atas putusan majelis hakim atas perkara sengketa tersebut. Mereka tegas menolak kehadiran Yeni Sumaryo di Hotel Kelapa Retreat dan di Desa Pekutatan.
Diketahui kasus sengketa ini dimulai dari perkenalan Ismayanti dengan Yeni Sumaryo di hotel Kelapa Retreat beberapa tahun lalu hingga akhirnya mereka sepakat bekerjasama dan Yeni Sumaryo menanamkan modalnya senilai Rp 8,5 milar.
Dalam perjalanannya, kerjasama mereka tidak berjalan lama. Yeni Sumaryo menggugat Ismayanti dan suaminya Mr Gordon senilai Rp 198 milyar. Sebelum gugatan ini didaftarkan di PN Negara, Yeni sempat mempidanakan Ismayanti dan suaminya atas tuduhan penipuan. (gsd)