Kalah Praperadilan, Polda Bali Diminta Sidik Dirut Bank of India

2 April 2016, 14:27 WIB

Kabarnusa.com –  Setelah kalah di sidang Preperadilan penyidik
Ditreskrimsus Polda Bali diperintahkan Pengadilan Negeri Denpasar untuk
kembali menyidik Ningsih Suciati dkk (Direktur Utama dan Pengurus Bank
of India/Bank Swadesi) dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Perintah itu disampaikan Hakim I Ketut Suarta ketika membacakan putusan sidang Praperadilan, pekan lalu.

Saat
sidang pengajuan Preperadilan, Polda Bali dinyatakan kalah dalam sidang
perkara gugatan praperadilan yang diajukan Rita Kishore Kumar
Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma,Villa Kozy.

“Keputusan
sidang Praperadilan memerintahkan Ditreskrimsus Polda Bali supaya
melakukan penyidikan kembali terhadap Ningsih Suciati dkk,” tegas Jacob
Antolis, kuasa hukum Rita Kishore di Denpasar, Sabtu (2/4/2016).

Rita
Kishore pekan lalu mengajukan Praperadilan Polda Bali ke PN Denpasar
karena menghentikan penyidikan terhadap Ningsih Suciati dkk.

Padahal, status Ningsih dkk sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai tersangka atas laporan Rita Kishore.

Menurut
Jacob, hakim Ketut Suarta yang menyidangkan perkara praperadilan ini
menyatakan tindakan Ditreskrimsus Polda Bali menghentikan penyidikan
terhadap Ningsih Suciati dkk adalah tidak sah. 

Karena itu pula, mengutip putusan hakim, Ditreskrimsus Polda Bali diminta menindaklanjuti laporan Rita Kishore tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal dari hutang-piutang antara Rita Kishore dengan Bank of India (dahulu bernama Bank Swadesi).

Beberapa
waktu lalu Rita Kishore meminjam uang ke Bank of India yang sisa
nilainya mencapai 8 miliaran rupiah dengan agunan villa milik Rita
Kishore di kawasan Kuta, Bali.

Dalam perjalanan, Rita Kishore mengalami kesulitan dan penundaan membayar cicilan utangnya,dan memohon Restruktur.

Menanggapi hal ini, pihak Bank of India serta merta menolak dan kemudian menyita dan melelang villa Kozy milik Rita Kishore.

Hanya
saja, nilai lelang ini jauh di bawah harga appraisal sekitar Rp 18
miliar lebih. Villa Kozy dilelang paksa hanya seharga sekitar Rp 6,3
miliar.

Dalam proses pelelangan, Ningsih Suciati dkk
diduga telah memasukkan informasi tidak benar dalam dokumen permohonan
lelang. Dan yang dilelang baru 1HT dari 2HT.

Rita
Kishore yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah ini ke Polda
Bali, sehingga Ningsih Suciati dkk ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait
lelang villa Kozy ini, pejabat lelang dari Kantor Lelang Denpasar Usman
Arif Murtopo sudah terjerat kasus pidana,pihak Kejaksaan Tinggi telah
menerbitkan P21 tahap 2 dan saat ini masih menjalani proses persidangan
di PN Denpasar.(*) 

Berita Lainnya

Terkini