Kantor Pajak Bali Buka Layanan Akhir Pekan untuk SPT Tahunan

Seluruh KPP dan Kanto KP2KP di Bali akan membuka layanan pajak pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, hingga Maret 2026

28 Februari 2026, 03:57 WIB

Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Bali mengumumkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan membuka layanan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, hingga Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa layanan tambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan pelaporan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah serta menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026.

Sementara itu, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk menyampaikan SPT paling lambat 28 Februari 2026, sesuai surat edaran Menteri PANRB.

Darmawan menambahkan, layanan akhir pekan ini juga mempertimbangkan adanya sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026.

Layanan akan difokuskan pada perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.

Jam operasional layanan akhir pekan ditetapkan pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, kecuali pada 21–22 Maret yang bertepatan dengan libur nasional.

Seluruh layanan diberikan tanpa biaya di KPP dan KP2KP terdekat.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui tautan resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

Darmawan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Untuk memastikan kebenaran informasi, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat. ***

Berita Lainnya

Terkini