![]() |
Kantor pelayanan publik di Kota Denpasar tetap buka saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah |
Denpasar – Sejumlah pelayanan publik di Kota Denpasar tetap dibuka dari jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 WITA selama Cuti Bersama bertepatan dengan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 3, 4 dan 7 Mei 2019
Langkah itu, berdasarkan komitmen seluruh OPD Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kepala Bagian Humas dan Protokol, Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menegaskan hal itu saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (31/5/2019).
Hal itu sesuai hasil rapat menghadirkan perwakilan OPD dipimpin Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Nyoman Sutrisna Janureksa.
Dewa Rai mengatakan, pelayanan tetap dibuka dengan mengatur penugasan pegawai. Dibukanya pelayanan saat cuti bersama ini, sebagai upaya mewujudkan motto Sewaka Dharma yang berarti melayani adalah kewajiban.
“Meski seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk tahun ini seluruh OPD dan RSUD Wangaya di Kota Denpasar sepakat untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Nyoman Sutrisna Janureksa menjelaskan, dibukanya pelayanan publik pada saat cuti bersama kali ini mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai kelengkapan dan administrasi.
Pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat antara lain pelayanan di Mal Graha Sewaka Dharma (GSD), Dinas Perhubungan Denpasar yang tetap memberikan pelayanan khususnya di terminal angkutan seperti di Terminal Ubung mulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 13 Juli 2019 serta Dikpora khusus bagi panitia penerima Peserta Didik Baru yang dibuka dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.
“Berbeda dengan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya yang tetap buka selama 24 jam untuk melayani pasien yang datang khususnya di Ruang Instalasi Gawat Darurat,” ungkapnya.
Diharapkan, masing-masing perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik agar memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan pada saat cuti bersama ini baik melalui media elektronik maupun non elektronik seperti media sosial yang mencantumkan informasi jelas mengenai tanggal dan waktu pelayanan. (rhm)