Kantor PT Adhi Karya di Bali Digeledah Tim Kejagung

20 Maret 2014, 21:52 WIB
Penggeledahan+di+PT+Adhi+Karya
Tim Kejagung menggeledah kantor PT Adhi Karya Bali Nusra (Foto: Istimewa)

KabarNusa.com, Denpasar – Kantor
PT Adhi Karya Divisi Konstruksi IV Wilayah III/Bali-Nusra di Jalan
Merdeka VIII Denpasar digeledah tim Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus
korupsi dengan kerugian negara sekira Rp15,4 miliar.

 

Penggeledahan
dilakukan, terkait penetapan tersangka berinisial WIS yang mantan
Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali Tbk, dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan
untuk memperkuat bukti-bukti tersangka WIS,” kata Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dihubungi wartawan
dari Denpasar, Kamis (20/3/2013).

Tim Kejagung beranggotakan lima orang melakukan penggeledahan pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.40 Wita.

Tim
Jaksa dikoordinir Seremita Purba dibantu dua jaksa Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Bali dikoordinir Gede Arthana menyita puluhan berkas dari
kantor BUMN tersebut.

Kasus yang melibatkan WIS terjadi pada
tahun 2009 hingga Juli 2010. Dugaan korupsinya bersumber dari laba
perusahaan, efisiensi anggaran, dan klaim asuransi pegawai.

Tersangka diduga menampung uang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan).

Selain
itu, hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra
pada periode Februari 2009 sampai Juli 2010 ke dalam rekening pribadi.

Juga
dipergunakan membiayai kegiatan-kegiatan di luar rencana kerja anggaran
divisi (RKAD) serta kepentingan pribadi tersangka sebesar Rp15,4
miliar.

“Dalam penggeledahan ini disita dokumen pencairan dana di bank dan sejumlah dokumen lain,” imbuhnya.

Sejak tahun 2010, tersangka sudah tidak menjabat lagi dan meski telah resmi ditetapkan tersangka  tidak dilakukan penahanan.

“Sementara dari Kejagung baru menetapkan satu tersangka dan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan,” tukas Untung.

Dia
menambahkan, nantinya untuk proses persidangan bakal digelar di
Pegnadilan Tipikor Denpasar Bali sesuai lingkup wilayah perkaranya.

“Pastinya persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” katanya.

Sebelumnya,
Setia Untung menyatakan penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang
cukup dilakukan oleh WIS hingga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan
tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa tiga saksi di Kejati Bali.

Mereka
adalah Imam Baehaki (mantan Kepala Divisi Konstruksi VII Bali PT Adhi
Karya Bali Tbk.), Basri Irnaningsih (mantan Manajer Administrasi
Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT Adhi Karya Bali Tbk.),

Serta Handoko Tri Sudibyo (mantan Manajer Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali Pt Adhi Karya Bali Tbk.) (kto)

Berita Lainnya

Terkini