Denpasar, 14 Januari 2025 – Sebuah langkah bersejarah kembali ditorehkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Sebanyak 236 mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dalam sebuah prosesi penuh semangat di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar.
Mereka bukan sekadar relawan, melainkan garda terdepan generasi muda yang akan mendampingi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Relawan pajak ini berasal dari berbagai Tax Center mitra DJP, di antaranya:
– Universitas Warmadewa (50 relawan)
– Politeknik Negeri Bali (40 relawan)
– Universitas Pendidikan Ganesha (40 relawan)
– Universitas Dhyana Pura (28 relawan)
– Universitas Mahasaraswati (20 relawan)
– Universitas Hindu Indonesia (21 relawan)
– Universitas Pendidikan Nasional (20 relawan)
– Universitas Udayana (13 relawan)
– Universitas Triatma Mulya (4 relawan)
Mereka akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP Bali, mulai dari Kantor Wilayah, KPP Pratama, hingga KP2KP, untuk memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang profesional dan ramah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Janita Sunarsasi, menegaskan perjalanan para relawan tidaklah singkat. Mereka telah melalui seleksi ketat, pelatihan intensif, hingga pengukuhan resmi.
“Relawan pajak tahun ini luar biasa. Mereka akan menjadi saksi sejarah karena untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem baru, Coretax,” ujar Janita penuh kebanggaan.
Ia menambahkan, kesadaran pajak tidak lahir begitu saja. Dibutuhkan edukasi, informasi yang tepat, serta pendampingan berkesinambungan agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.
Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, turut menyampaikan apresiasi: “Kesempatan ini sangat berharga bagi mahasiswa kami. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga terjun langsung membantu masyarakat. Relawan pajak bukan hanya mendampingi pelaporan SPT, tetapi juga bisa mengedukasi melalui media sosial, program Tax Goes to School, dan sosialisasi mandiri.”
Acara pengukuhan ditutup dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis serta pembacaan code of conduct. Kode etik ini menegaskan komitmen relawan untuk:
– Mematuhi aturan dan norma yang berlaku
– Melayani wajib pajak secara profesional
– Menjaga kerahasiaan data
– Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun
– Menghindari publikasi materi
yang bertentangan dengan ketentuan***

