Yogyakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp4,5 triliun hingga akhir September 2026. Angka ini mencapai sekitar 66,05 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp6,573 triliun. Capaian tersebut menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 11 persen secara tahunan (year-on-year) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP DIY, Sakti Widihartarto, mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak di wilayah DIY sejauh ini ditopang oleh geliat sektor perdagangan besar, sektor keuangan dan perbankan—khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY—serta kontribusi dari berbagai proyek instansi pemerintah pusat maupun daerah.
”Sektor tertinggi dari perdagangan besar. Yang kedua dari perbankan dan keuangan, terutama dari BPD itu kontribusinya sangat besar. Berikutnya tentunya instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah yang ada proyek-proyek, itu juga andalan kami untuk penerimaan,” ujar Sakti saat ditemui usai melakukan audiensi bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Sakti menjelaskan bahwa peningkatan realisasi pajak pada tahun ini tidak lepas dari kondisi perekonomian nasional dan daerah yang terus bertumbuh secara konsisten di atas 5 persen.
”Dibandingkan tahun lalu, pertumbuhannya itu sekitar 11 persenan year-on-year. Penyebabnya tentunya yang pertama ekonomi, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu pasti ada dampaknya terhadap penerimaan. Tapi juga proyek-proyek pemerintah masih ada yang menopang penerimaan,” jelasnya.
Guna mengejar sisa target penerimaan sebesar 34 persen hingga penghujung tahun 2026, DJP DIY akan terus mengoptimalkan tiga fungsi utama perpajakan, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum, yang dijalankan beriringan dengan kegiatan edukasi serta penyuluhan kepada masyarakat.
”Tentunya kami terus menjalankan tiga fungsi ini ya, ada pengawasan, ada pemeriksaan, ada penegakan hukum, tapi pada saat yang bersamaan kami juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan oleh teman-teman di KPP melalui surat imbauan dan SP2DK. Kalau pemeriksaan dilakukan jika memang perlu, sedangkan penegakan hukum untuk wajib pajak yang terindikasi ada tindak pidana perpajakan,” paparnya.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum bagi Sakti, yang baru resmi mengemban tugas sebagai Kepala Kanwil DJP DIY sekitar tiga minggu lalu, untuk memperkenalkan diri sekaligus memperkuat sinergitas antara instansi vertikal Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah DIY.
Salah satu fokus utama kolaborasi yang dibahas bersama Gubernur DIY adalah optimalisasi program Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) melalui mekanisme pertukaran data perpajakan.
”Kami berkoordinasi untuk bagaimana mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui program OP4D. Kami punya data untuk usaha tertentu yang bisa di-sharing-kan dengan daerah kalau memang ada yang menyangkut pajak daerahnya.
Arahan khusus Pak Gubernur yaitu bagaimana kami sebagai perwakilan instansi vertikal ini bisa bersinergi dengan instansi Pemda dan OPD-OPD yang terkait langsung,” lanjut Sakti.
Sebagai langkah nyata peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, DJP DIY turut merencanakan agenda khusus bersama para kepala daerah dan pimpinan instansi Pemda se-DIY untuk mengampanyekan gerakan sadar pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.
”Beliau sangat mendukung berbagai upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak di DIY. Rencananya para pemimpin daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur, atau kepala instansi Pemda bisa melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Nanti kita akan arrange acara untuk memperlihatkan kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak para prominent people ini. ***

