21 Tahun Merantau, Alumni UII Dinar Kripsiaji Kini Resmi Pimpin Kejari Sleman

Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., yang kini resmi menjabat Kajari Sleman menyatakan komitmen penuhnya bergerak cepat memetakan serta menginventarisasi berbagai pekerjaan rumah (PR) di bidang penegakan hukum di Kabupaten Sleman.

13 Agustus 2026, 22:13 WIB

Yogyakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Kuncoro, S.H., M.Si., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejati DIY. Prosesi pelantikan strategis tersebut dilangsungkan di Aula Lantai 4 Kantor Kejati DIY pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026.

Salah satu pejabat utama yang resmi mengemban amanah baru dalam mutasi ini adalah Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Ditemui usai prosesi pelantikan, Dinar menyatakan komitmen penuhnya untuk langsung bergerak cepat memetakan serta menginventarisasi berbagai pekerjaan rumah (PR) di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sleman.

“Hari ini saya dilantik menjadi Kajari Sleman dan hal-hal yang sekiranya menjadi PR tentu akan saya pelajari terlebih dahulu. Yang pasti penegakan hukum harus tetap berjalan di Sleman, tapi sesuai petunjuk dari pimpinan bahwa penerapan penegakan hukum itu harus humanis, terukur, dan profesional,” tegas Dinar kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Sebagai langkah awal kepemimpinannya, ia menjelaskan bahwa pemetaan masalah secara menyeluruh sangat krusial untuk memastikan setiap tindakan dan kebijakan korps adhyaksa di Sleman berjalan pada koridor hukum yang tepat serta akuntabel.

“Maka langkah-langkah yang pertama itu pemetaan masalah-masalahnya di mana. Kalau ada kekeliruan akan kita perbaiki, dan apapun yang terjadi semuanya juga harus berlandaskan atas hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Disinggung mengenai prioritas penanganan perkara, Dinar menegaskan bahwa pihaknya tidak bersikap diskriminatif dalam memproses suatu kasus.

Setiap persoalan hukum akan ditangani secara profesional dan berurutan berdasarkan tingkat urgensi serta bobot masalahnya di lapangan.

“Nggak ada, sama aja. Semua permasalahan satu per satu akan kita laksanakan tergantung nanti yang menjadi persoalan paling berat, nah itu akan kita selesaikan. Tapi kasus yang mana atau pekerjaan yang mana, saya belum bisa pastikan itu,” jelasnya.

Bagi Dinar, penugasan di Kabupaten Sleman memiliki makna emosional dan historis tersendiri. Momen ini sekaligus menjadi kesempatan berharga baginya untuk pulang dan mengabdi di tanah kelahiran setelah merantau selama 21 tahun meniti karier profesional di lingkungan Kejaksaan RI.

Sebagai catatan, Dinar merupakan putra daerah Yogyakarta sekaligus alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Sebelum bergabung dengan Kejaksaan pada tahun 2005, ia sempat aktif mengabdi di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UII.

“Alhamdulillah saya asli Jogja, saya sekolah di Jogjakarta, saya alumni UII, dan saya pernah aktif di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum UII. Di situlah saya mengenal hukum dan tahun 2005 saya masuk ke Kejaksaan. Jadi sudah 21 tahun saya kira-kira keluar Jogja, ini kesempatan saya berbakti ke Jogja,” tutur Dinar penuh syukur.

Kendati demikian, ia menyadari bahwa dinamika sosial dan karakteristik penegakan hukum di Kabupaten Sleman menyimpan tantangan tersendiri yang cukup kompleks. Menurutnya, kultur kemasyarakatan di wilayah DIY sangat khas dan berbeda jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Ya tantangan pasti ada ya. Saya lihat di Sleman dinamikanya sangat dinamis, kulturnya memang beda dengan daerah yang lain. DIY kan ada empat pilar: kampung, kantor, kampus, dan Keraton. Nah ini yang harus kita selaraskan semua, ini kan yang nggak sama dengan daerah-daerah lain. Dan Jogja banyak orang pintar karena ada banyak kampus perguruan tinggi, ada 192,” paparnya.

Meski kompleksitas tersebut menuntut kehati-hatian ekstra, Dinar justru memandang tingginya konsentrasi pusat pendidikan dan akademisi di Yogyakarta sebagai indikator positif. Keberadaan kaum intelektual dinilai mampu mendorong partisipasi publik serta daya kritis masyarakat terhadap pengawasan kinerja penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Nah itu sebagai indikator bahwa orang-orangnya kritis. Semoga saya bisa bertugas dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Rangkaian pelantikan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut resmi atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 serta Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini