Kanwil Kemenkum Bali ‘Kawal’ Ranperbup Perjalanan Dinas Gianyar, Demi Regulasi yang Ideal

Beberapa poin penting jadi sorotian antara lain pengaturan perjalanan dinas pindah wilayah, pembebanan biaya perjalanan dinas luar negeri, dan penjemputan ASN yang meninggal dunia saat perjalanan dinas.

7 Februari 2025, 16:40 WIB

Gianyar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut serta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Gianyar.

Gde Danang, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, hadir mewakili Kanwil Kemenkum Bali dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gianyar.

Rapat dibuka Kepala Bagian Hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Gde Danang tak hanya hadir, namun juga aktif memberikan masukan kritis terhadap Ranperbup yang sedang dibahas.

Beberapa poin penting yang ia soroti antara lain pengaturan perjalanan dinas pindah wilayah, pembebanan biaya perjalanan dinas luar negeri, dan penjemputan ASN yang meninggal dunia saat perjalanan dinas.

Bagian Protokol sepakat bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai perjalanan dinas luar negeri dan penjemputan ASN yang meninggal dunia saat bertugas.

Sementara itu, pengaturan terkait perjalanan dinas pindah wilayah dianggap tidak relevan dan disepakati untuk dihapus dari rancangan peraturan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan di waktu mendatang. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam proses penyusunan peraturan daerah. ***

Berita Lainnya

Terkini