Denpasar — Semangat pembaruan hukum pidana bergema dari Ruang Arjuna, saat jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (26/1) ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Bali untuk meneguhkan komitmen dalam mendukung transformasi hukum pidana Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, hadir mendampingi jajaran dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur hukum terhadap paradigma baru KUHP serta mengantisipasi tantangan penerapannya di tengah masyarakat.
Dalam keynote speech yang penuh penekanan, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia.
Tantangan terbesar dari implementasi KUHP baru bukan hanya kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga kesiapan masyarakat.
“KUHP ini mengubah paradigma lama yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam, menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Prof. Edward.
Dia menekankan sosialisasi masif dan berkelanjutan adalah kunci agar masyarakat memahami visi KUHP sebagai instrumen hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menguatkan pesan tersebut, Eem Nurmanah menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional.
“Perubahan paradigma ini harus dipahami secara utuh, baik oleh aparatur hukum maupun masyarakat, agar penerapannya berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum nasional, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, serta Dr. Dhahana Putra selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI.
Para narasumber menekankan pembaruan KUHP merupakan hasil proses panjang yang menuntut konsistensi sosialisasi, dukungan pimpinan lembaga, serta kesungguhan seluruh elemen bangsa.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya sebagai motor penggerak transformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.***

