![]() |
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 mengamankan rumpon ilegal milik nelayan di perairan Sulawesi/humas kkp |
Jakarta – Sebanyak empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara disita Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara.
“Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),” ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangan resminya Senin (13/5/2019).
Selanjutnya, KP. Hiu 15 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung, Jumat 10 Juni 2019. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya ditangkap kapal penangkap ikan.
Agus mensinyalir, nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. “Setidaknya selama 2019, sebanya 33 unit rumpon milik nelayan Filipinan ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan,” tambah Agus.
Dengan pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Karenanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal. (rhm)