Kabarnusa.com – Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan siap menghadapi sidang gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersangka Margriet Megawe (60) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan praperadilan itu, kata Ronny menjadi satu kesatuan dalam pengawasan, pengendalian terhadap proses penyidikan suatu perkara.
Karenanya, tidak ada yang harus ditakuti, dicemasi karena itu bagian dari pengawasan.
Dijelaskannya, ada perluasan praperadian termasuk penetepaan penyidikam itu mejjadi bagian juga belakangan ini.
“Penyidik tidak melihatnya sebagai sesuatu yang baru yang harus ditakuti atau cemasi,” tegas dia saat buka puasa bersama di Pelabuhan Benoa, Denpasar 5 Juli 2015 malam..
“Kita melihat sebagai bagian yang harus kita hormati, kita hargai juga, bahwa proses penyidikan juga selalu dasarnya asas praduga tak bersalah.
Apa yang dijadikan alasan dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya siap akan menghadapinya di sidng pengadilan.
Diketahui, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar terkait penetapan tersangka pembunuhan ibu angkat Angeline yang dinilai menyalahi dan tidak sesuai aturan hukum berlaku. (rhm)