Kapolda Bali Ungkap Jaringan Teror Beroperasi Melalui Media Sosial

13 Januari 2020, 20:53 WIB
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha (kiri) saat membuka Regional Counterterrrorism Course di Nusa Dua/ist

Nusa Dua – Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan mayoritas jaringan para penebar teror atau teroris bergerak dengan menggunakan media sosial.

Hal itu disampaikan Kapolda Golose dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha saat membuka acara Regional Counterterrorism Course di Grand Hyatt Bali, Nusa Dua, Senin (13/1/2020).

Golose melanjutkan, diketahui bersama, perkembangan industri 4.0 (four point o) belakangan ini telah mendorong berkembangnya teknologi dan informasi hingga akhirnya membawa kita pada era baru yang dikenal dengan era digital.

Salah satu hal yang ditawarkan dalam era digital ini adalah kemudahan komunikasi melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan cyberspace.

Kata Goloser, komunikasi yang dilakukan di dalam cyberspace membuat komunikasi individu relative anonym, cepat dan menembus batas hingga mencapai tataran tanpa batas.

Manfaat perkembangan internet sangat luar biasa, dimulai dengan keunikan cara untuk membagikan informasi maupun ide. namun teknologi ini juga dimanfaatkan oleh teroris untuk kepentingan mereka.

“Dalam buku saya invasi teroris ke cyberspace saya sebutkan bahwa aktivitas terorisme adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan yang terdiri dari propaganda, perekruitan, penyediaan logistik, pelatihan, pembentukan paramiliter secara melawan hukum, perencanaan, pelaksanaan serangan teroris, persembunyian dan pendanaan,” tuturnya.

Dimana kegiatan tersebut dilakukan teroris baik secara individu maupun kelompok dengan tujuan mempertahankan atau membangun organisasi terorisme.

Selain itu, mereka mempromosikan ideologi terorisme, menyebarkan ketakutan atau teror dan memaksakan mencapai tujuannya melalui tindakan kekerasan.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi aktivitas terorisme tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini.

Diungkapkan Kapolda, dalam The use of internet for the terrorist purposes tersebut dapat dilihat dari hasil investigasi dilakukan terhadap 315 orang tersangka jaringan terorisme selama 2019, dimana mayoritas tersangka berasal dari jaringan teror yang beroperasi melalui media sosial.

Dari pengungkapan dan pencegahan aksi teror yang telah kita lakukan pada sel-sel jaringan teror yang berasal dari sosial media dan mesengger.

“Terlihat bahwa mereka saat ini tidak butuh adanya metode taklim atau konsolidasi konvensional untuk meradikalisasi seseorang, mereka dapat memanfaatkan teknologi,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini