Kapolda Irjen Golose Minta Tiga Ormas Besar di Bali Dibekukan

9 Januari 2019, 18:48 WIB
kapolda%2Bbali%2Bgolose
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose/bidhumas polda bali

DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menunjukkan sikap tegas dalam melawan organisasi kejahatan dengan meminta tiga ormas besar di Bali yang kerap menjadi kedok para preman untuk dibekukan.

Dari 108 Ormas di Bali, ada tiga Ormas yang terdata telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan data tersebut, Kapolda Golose telah mengirim surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan ketiga Ormas berpengaruh itu kepada Gubernur Bali.

Hanya saja, sejak dikirim April 2017 itu, surat rekomendasi Kapolda Bali belum mendapat tanggapan serius. Cukup lama tidak mendapat tanggapan, Kapolda meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin, mengecek kembali perkembangan surat rekomendasi tersebut.

Kombes Khozin, mengaku sudah mengecek perkembangan surat rekomendasi melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (9/1/2019).

Dari penjelasan Sekda Provinsi Bali, dikatakan, surat rekomendasi Kapolda Bali terkait keberadaan Ormas di Bali telah diterima dan sudah dibicarakan fungsi terkait. “Suratnya masih dikoordinasikan dengan Gubernur Bali,” tutur Kabidkum.

Khozin menjelaskan, surat rekomendasi ini sebenarnya sudah lama dikirimkan saat terjadinya kekerasan oleh beberapa ormas di Bali yang menyebabkan beberapa korban jiwa untuk diatensi Gubernur Bali dengan catatan agar diberikan Surat Peringatan (SP).

“Sampai sekarang tidak ada tindaklanjut Pemda, sehingga Kapolda kembali menanyakan perkembangan surat dikirim,” terangnya. Ketegasan Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose dalam memberantas organized crime di Bali mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam kesempatan sebelumnya, Golose menegaskan ada preman yang berkedok ormas, kerap melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sejak dirinya menjabat Kapolda Bali, mereka tiarap. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini