KabarNusa.com – Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu memastikan tidak ada intervensi dari FBI atau pihak Amerika Serikat dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Weise (62) di Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung.
Menurut Benny, kedatangan FBI ke Bali tidak ada kaitanya dengan soal kepentingan untuk mencampuri penanganan kasus tersebut.
“Mereka hanya memberikan
masukan. Hal-hal atau barangkali secara teknis investigasi mungkin kita
lupa, juga kurang, tetapi tim dari sana menyampaikan akan mendukung
proses mulai dari olah TKP sampai penyidikan yang kami lakukan,”
katanya usai apel siaga pengamanan putusan pilpres di MK di Lapangan Renon, Denpasar, Kamis 21 Agustus 2014..
Kata dia, mereka tidak mengintervensi karena warga
negara yang melakukan kejahatan itu adalah warga negara Amerika,
kemudian korban juga dari Amerika,
Benny mengaku telah menjelaskan kepada
anggota FBI dan Konjen AS bahwa kepada para pelaku, sepanjang peristiwa
itu terjadi di wilayah hukum Indonesia, maka berlaku pula hukum positif
Indonesia. “Hukum positif Indonesia yaitu KUHP,” bebernya.
Jika menilik kasus kejahatan melibatkan warga negara Indonesi di
Amerika bisa diadili di Tanah Air maka kasus pembunuhan warga Amerika
Serikat di Bali juga bisa diadili di negaranya.
Benny menegaskan jika pelaku
pembunuhan terhadap ibunya sendiri, Heather Lois (19) dan kekasihnya
Schefer Tommy (21) yang merupakan warga negara Amerika Serikat bisa
diadili di negara asalnya.
Sampai sejauh ini belum ada permintaan. FBI belum pernah meminta
penangan di Amerika. Dia (FBI) cuma datang untuk koordinasi, karena
korban dan pelaku sama-sama warga AS. Dari konsulat juga belum ada
permintaan..
“Kalau bicara kemungkinan, tentu ada. Peluang itu ada,” kata mantan Kapolda Bengkulu itu.
Hal serupa juga pernah terjadi dengan WNI yang melakukan tindak pidana di Amerika Serikat. “Anda pernah dengan WNI yang melakukan kejahatan di AS pembunuhan adik kakak itu? Kan dibawa ke sini. Lalu kejahatan di pesawat di Belanda itu, kan diadili di Indonesia. Jadi kalau bicara kemungkinan, ya bisa saja. Ada peluang,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Sheila Von Weise (62), pelaku dan korban sama-sama berwarganegara Amerika Serikat. Namun, katanya, sejauh ini belum ada permintaan dari FBI maupun pihak Konjen AS agar para pelaku diadili di negara asalnya. (rma)