Karangasem – Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama TNI/Polri mulai
menggelar sidak penertiban penggunaan masker disejumlah ruas jalan untuk
pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Karangasem membagikan ratusan ribu masker kepada
masyarakat yang ditandai penyerahan secara simbolis kepada para camat di
kabupaten berjuluk Bumi Lahar ini.
Pada operasi penertiban kali ini tidak lagi hanya berupa teguran maupun sangsi
administrasi saja namun sudah pada penindakan sanksi denda bagi para pelanggar
yang tidak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa
mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada pelanggar dilakukan sejak lama mulai
teguran hingga sangsi penundaan pelayanan administrasi.
Kali ini, petugas menjatuhka sanksi denda, sanksi administrasi. Kemudian
sanksi teguran atau pembinaan dengan kreteria jelas jika tidak memakai masker
saat pergi keluar rumah sebesar Rp100 ribu.
Penertiban dengan penerapan denda ini dilakukan setelah memastikan masker yang
diberikan oleh pemerintah benar – benar sudah didistribusikan kepada
masyarakat.
Pihaknya memastikan sebelum gelaran penertiban ini dilakukan kepada beberapa
Perbekel, semua masker benar-benar sudah didistribusikan kepada masyarakat.
Dari pengecekan dilakukan, dengan menelpon Perbekel, dikatakan sudah
terdistribusikan secara luas dan dipastikan tidak ada alasan lagi masyarakat
untuk tidak menggunakan masker.
Pada penertiban yang berlangsung di dua lokasi diantaranya dikawasan jalur 11
Amlapura dan jalan raya didepab SKB Jasri. Di dua lokasi tersebut, tim
setidaknya telah mendenda sebanyak 2 orang pelanggar yang kedapatan tidak
memakai masker.
“Untuk dendanya nanti sesuai dengan aturan akan langsung ditransfer ke kas
daerah,” tandasnya.
Disamping itu, saat tim memulai penertiban dijalan raya Jasri, tim mendapati
tiga orang anak kecil, dimana dua orang anak diantara tidak memakai masker.
Disama anggota satpol pp langsung memberikan pemahaman tentang pentingnya
penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Meski melanggar, karena masih anak – anak, keduanya tidak dikenakan denda
hanya dilakukan pendataan serta diberikan pemahaman dan masker untuk langsung
dipakai,” demikian Sutapa. (nik)