Kabarnusa.com – 12 warga Kota Denpasar didenda membayar uang Rp350 ribu karena membuang sampah sembarangan saat tim yustisi melakukan sidak.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar mengadakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di Balai Banjar Abian Kapas Kelod , Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, Kamis 4 Juni 2015.
Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayogo mengatakan, sebanyak 17 pelanggar diajukan untuk mengikuti sidang.
“Ada 12 orang disidang, sedangkan lagi 5 orang yang tidak datang akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Denpasar Jumat 5 Juni,” katanya.
Perda ditetapkan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Hasil sidang hakim memutuskan pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Meskipun telah ditetapkan Sayoga mengaku hasil sidang yustitia ini, pelanggar ada yang menerima sanksi yang ditetapkan hakim.
Bahkan salah satu peserta yaitu Kadek Suarmini Asih asal Singajara menangis karena tidak membawa uang dan hukum menetapkan denda sebanyak Rp 300 ribu.
Meskipun demikian keputusan hakim harus dijalankan, untuk menciptakan kebersihan di Kota Denpasar.
“Sidang ini dapat meningkatkan disiplin serta partisipasi masyarakat dibidang kebersihan di Kota Denpasar,’’ ungkapnya.
sidang dipimpin Hakim I Dewa Gede Suarditha SH dengan Panitera I Made Arta Jaya Negara, SH serta dengan dua Jaksa yaitu I Putu Agus Yudhy Parwanta dan Nyoman Bela Putra Atmaja
Salah satu pelanggar Syahrial (45) asal Sumatera ini mengaku dalam sidang ini dikenakan denda sebanyak Rp 300 ribu lantara ia membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya yaitu di Jalan Diponogoro pada pukul 05.30 wita.
Ia tidak mengetahui waktu pembuangan sampah sehingga membuang sampah sambil kepasar ditempat itu. Nahasanya, saat membuang sampah ia langsung ditangkap DPK Kota Denpasar. (gek)