Kasasi Menangkan Tomy Winata, Kuasa Hukum Harijanto Karjadi Siapkan PK

19 Agustus 2020, 23:20 WIB
Sidang Harijanto Karjadi di PN Denpasar/dok.

Denpasar – Berman Sitompul dan Petrus Bala Pattyona kuasa hukum  Harijanto Karjadi akan menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) jika benar putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) memenangkan perkara Tommy Winata.

Berman mengaku, sampai saat ini, kliennya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkaman Agung (MA) yang menguatkan dakwaan putusan Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar terhadap bos Hotel Kuta Paradiso itu.

“Klien kami belum menerima salinan putusan tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Berman Sitompul kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Kendati begitu, kata Berman, sekiranya betul Mahkamah Agung telah membacakan putusan terhadap perkara tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. 

“Tentu saja kelak upaya hukum yang akan klien kami lakukan adalah peninjauan kembali (PK),” tegasnya dalam keterangannya Jumaf 14 Agustus 2020.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan MA telah memutuskan pengajuan kasasi kasus dugaan penipuan dan penggelepan yang didakwakan kepada Harijanto Karjadi.

Widanta menegaskan, terdakwa dinyatakan tetap bersalah sebagaimana diputus oleh PN Denpasar, yakni pidana penjara selama dua tahun.

Disebutkan, kasasi yang diajukan JPU sudah turun sehingga tinggal dilakukan eksekusi untuk penahanan kembali. 

“Hasilnya tetap pada putusan 2 tahun penjara sebagaimana diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Eka Widanta di Denpasar, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, sertifikat putusan hasl kasasi oleh Mahkamah Agung tinggal ditindaklanjuti oleh PN Denpasar dengan disampaikannya atau dinformasikan ke pihak Harijanto Karjadi. 

“Begitu hasil putusan ini diterima, kita tinggal koordinasi dengan PN untuk segera lakukan eksekusi,” imbuhnya

Sebelumnya, Harijanto Karjadi diputus bebas (onslaght) di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Dalam putusan tersebut, Harijanto yang dijerat kasus dugaan penipuan dan penggelepan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan jaksa. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.

Adanya putusan Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar, pihak JPU mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menguatkan isi dakwaan JPU dan putusan PN Denpasar.

Terkait kasus tersebut, Berman Sitompul mengungkapkan, pelaksanaan RUPS PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang terjadi pada 14 November 2011 tersebut pada dasarnya telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Perseoran Terbatas dan Angaran Dasar Perseroan. Juga telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Fireworks Ventures Limited selaku pihak yang mengklaim telah membeli seluruh aset Kredit PT GWP melalui PPAK-6 BPPN.

“Lagipula bagaimana mungkin pelapor dalam perkara pidana tersebut, dalam waktu bersamaan juga meminta untuk dinyatakan sah alas haknya yang dijadikannya sebagai dasar untuk mengajukan laporan polisi tersebut,” papar Berman.

Yang dimaksud untuk dimintakkan sah alas haknya, menurut Berman, adalah jual-beli piutang (cessie) dan kesepakatan harga yang dibuat di bawah tangan pada tanggal 14 November 2011 yang dibuat dibawah tangan oleh CCBI dan Tomy Winata. 

Nyatanya, kata dia, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 223/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Juli 2019 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI, tertanggal 26 Desember 2019.

Pada sisi lain, lanjut Berman, ada juga gugatan yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 555/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR, tanggal 15 Oktober 2019 yang kemudian dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  Nomor: 272/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.

Dalam pandangan Berman, putusan tersebut, menyatakan CCBI dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain dihukum membayar denda, juga menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kesepakatan Harga Piutang dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang keduanya dibuat di bawah tangan pada tanggal 12 Februari. 2018.

“Nah, kalau pelapor (Tomy Winata) masih mengajukan gugatan supaya alas haknya dinyatakan sah, bukankah pada saat itu juga dirinya sendiri masih belum yakin bahwa alas hak yang digunakannya untuk mengajukan laporan polisi dalam perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Berman.

“Apalagi nyatanya gugatannya tersebut sampai tingkat banding ditolak. Terlebih lagi dalam perkara sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Fireworks Ventures Limited pun alas haknya tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu, bagaimana mungkin perbuatan yang dituduhkannya kepada klien kami dapat diterima,” imbuhnya.

Dari fakta-fakta tersebut, pihaknya sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Harijanto Karjadi bukan merupakan tindak pidana, tetapi perbuatan yang masuk dalam ruang lingkup perdata. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini