Kabarnusa.com – Kepala Seksi (kasi) Kantor Lelang Denpasar, Usman Arif Murtopo dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar (Kerobokan) menyusul pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Diketahui, Usman menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan surat dalam hal ini pelaksaan lelang Villa Kozy di Kuta, Bali pada Februari 2011 silam.
Karenanya, dia dijerat pasal 421 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (1) KUHP.
Usman didampingi kuasa hukum Rizal Akbar Maya Poetra, menandatangani berkas pemeriksaan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Senin (28/12/2015).
Pada saat sama, Rizal Akbar mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Hari ini berkas perkara dan klien kami dilimpahkan ke Kejati Bali,” jelas Akbar kepada wartawan di Kejati Bali.
Pihaknya wajar mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Akbar menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulang kembali perbuatannya.
“Saya dan istri klien sebagai penjamin penangguhan penahanannya. Klien kami tidak akan mempersulit penyidikan,” janjinya..
Akbar menilai tidak ada urgensinya (penahanan) terhadap Usman. Terlebih, yang bersangkutan seorang pegawai negeri.
Disinggung pokok materi yang disangkakan Akbar berkeyakinan kliennya telah menjalankan lelang sesuai prosedur .
“Diduga lelang dilakukan tidak sesuai prosedur. Kami berkeyakinan sudah sesuai prosedur. Ada harga yang telah dinilai sesuai harga pasaran,” tukasnya.
Menyoal dugaan bahwa menurut sangkaan, lelang dilakukan saat masih ada perkara perdata. Akan disampaikan, meskipun ada perkara di pengadilan tidak menghentikan lelang.
Jika melihat putusannya pengadilan NO alias tidak ada putusan. Karenanya, sepanjang persyaratan formal dipenuhi maka lelang tetap dijalankan.
Secara terpisah, Kuasa Hukum pemilik Villa Kozy, Rita Kishore, Jacob Antolis, menyebutkan, kasus ini bermula dari proses hukum terhadap lelang eksekusi kak tanggungan I (pertama) atas Villa Kozy dengan menggunakan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Dalam prosesnya, dimulai dari penyimpangan dan kesewenangan semenjak permohonan lelang eksekusi oleh pihak PT Bank Of India Indonesia (dulu bernama PT Bank Swadesi Tbk) yang dikelola lembaga swasta Balai Lelang yaitu PT Duta Balai Lelang.
Selanjutnya, proses lelang eksekusi kemudian dilakukan oleh KPKLN Denpasar pada 11 Februari 2011.
Adapun nilai aset Villa Kozy dilelang dengan nilai limit Rp6,3 miliar. Sedangkan nilai riil aset pada saat lelang adalah sebesar Rp25 miliar.
“Saat ini, nilainya sudah mencapai Rp50 miliar. Aset Villa Kozy dilelang dengan nilai limit Rp6,3 miliar dengan beban hak tanggungan I saja. Sedangkan hak tanggungan II tidak ikut dilelang dan masih melekat pada SHM No. 7442/Kuta.
Setelah pelimpahan berkas Usman, Jacob berharap laporan No: LP/233/VI/2011/Bali/Dit. Reskrimum tanggal 25 Juni 2011 dengan tersangka Dirut PT Bank of India Indonesia, Ningsih Suciati dkk dengan dugaan tindak pidana perbankan bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan.
“Kami harapkan adanya perhatian dan mohon dilanjuti proses penyidikannya, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya lagi. (rhm)