Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati |
TABANAN – Meski penerapa Tindak pelanggaran (Tilang) Elektronik yang dikenal dengan istilah E-Tilang sudah diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Bali, sejak Maret 2017 lalu, ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Hal itu dapat dilihat dari pertanyaan salah satu warga Tabanan di media sosial Grup Suara Tabanan Facebook (FB) yang mempertanyakan SMS yang diterima untuk membayar denda di BRI karena dirinya telah ditilang.
“Tadi pas saya ke rumah sakit, saya ditilang, terus dikasih surat tilang dan saya diminta nomor telepon yang bisa dihubungi, lalu saya kasihkan nomor HP saya.
Tak lama kemudian langsung saya mendapat SMS. Saya hanya mau tanya, apakah SMS ini resmi dari kepolisian atau ini hanya penipuan? Karena baru hari ini saya mendapat tilang,” tanya netizen.
Dikonfirmasi terkait pertanyaan netizen tersebut, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati seijin Kapolres Tabanan menegaskan bila SMS yang diterima netizen tersebut resmi dari operator.
“SMS dari aplikasi BRIVA tersebut SMS resmi langsung dari Operator di BRI. Untuk input data tilang langsung dilaksanakan pada saat itu juga,” terangnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Kasat Lantas Citra Dewi, penerapan E-Tilang merupakan upaya dari kepolisian untuk menghilangkan upaya penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu ditegaskan Kasat Citra Dewi karena pembayaran denda tilang melalui E-Tilang tersebut langsung ke BRI atau melalui mobile banking. “Jika melalui mobile banking akan muncul salah satu fiturnya yaitu BRIVA,” jelasnya.
Kasat Citra Dewi juga menyebutkan, saat ini tilang terhadap pelanggara lalu lintas tidak lagi menggunakan slip (kertas) warna merah, tapi menggunakan slip warna biru yang mengenakan denda maksimal dan pembayarannya melalui BRI atau aplikasi BRIVA.
“Apabila dalam sidang di Pengadilan Negeri hakim memutuskan dendanya di bawah denda maksimal, maka kelebihan pembayaran denda akan dikembalikan oleh BRI,” pungkasnya. (gus)