Kasus LPPDK Jerat Komisioner KPU Bali, Pakar: Sanksi DKPP Lahirkan Ketidakpastian Hukum

7 September 2021, 09:07 WIB
IMG 20210906 WA0276
Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa DR I Wayan Wesna Antara/Dok. Istimewa 

Denpasar– Sanksi peringatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada teradu dua, Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula terhadap kasus Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Dr Somvir beberapa waktu lalu dinilai telah melahirkan ketidakpastian hukum.

Pandangan itu itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr Drs I Wayan Wesna Antara.

“Putusan tersebut sebagai kebijakan untuk mencari solusi hukum, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Wesnawa sebagaimana rilis diterima Kabarnusa.com Senin 6 September 2021.

Wesna yang juga sempat menjadi Panwaslu dan Bawaslu di Kabupaten Badung menegaskan dirinya tidak boleh menilai putusan hakim. 

Hanya saja, dia tidak bisa memahami atas sanksi kepada salah satu komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan yakni Gung Nakula, yang harus menggunakan kewenangannya untuk menemukan solusi atas kebuntuan hukum.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Bawaslu agar hasil pengawasan disampaikan ke KAP sebagai bahan klarifikasi kepada peserta pemilu.

“Sepengetahuan saya hierarkhinya KPU ada di KPU RI sebagai regulator, KPU Provinsi sebagai implementator dan KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekutor, jadi kewenangan untuk menemukan kebuntuan hukum ada di KPU RI bukan di KPU Provinsi,” jelasnya.

Lantas, apakah Dana Kampanye 0 (nol) berarti ada kebuntuan hukum.?  Menurutnya, kalau melihat regulasi fakta putusan DKPP terhadap teradu 2 (Gung Nakula), sudah jelas menyatakan secara formal sesuai dengan tahapan. 

Akan mejadi abscur, apabila kewenangan diberikan kepada masing – masing provinsi untuk menemukan kebuntuan hukum dan justru sebaliknya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, masing-masing provinsi, akan sesuka hatinya membuat solusi atas kebuntuan hukum yang berimplikasi ketidakseragaman pemberlakuan sebuah tahapan. 

Kalau kondisi ini terjadi, lanjut dia, justru akan berbahaya apalagi patut dicurigai akibat ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara karena memberlakukan hukum yang berbeda-beda..

Wesna yang pernah menjadi Tim Seleksi (Timsel) Provinsi Bali untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota menegaskan, jika dicermati jawaban teradu sebenarnya pasal-pasal yang dijadikan dalil jawaban termohon tidak satupun mengalamai kebuntuan hukum. 

Penyelenggaraan dana kampanye sudah sesuai regulasi dan memberikan kewenangan parpol KAP dan KPU dalam penyelenggaraan itu. 

“Pandangan pada mazhab positivisme KPU provinsi  bukan bertindak sebagai seorang hakim tetapi sebagai mediator ke KPU Kabupaten/Kota atas regulasi dikeluarkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan Putusan DKPP yang menyuruh KPU berkoordinasi ke Bawaslu agar temuannya jadi acuan KAP?.

Menurutnya, kalau ini juga dilakukan akan menjadi kekaburan kewenangan. 

Dirinya sebagai mantan pengawas tahu persis, terkait temuan itu ada di Bawaslu baik atas temuan maupun aduan dan wajib disampaikan ke KPU selanjutnya KPU menindaklanjutinya. 

Padahal, sudah jelas jawaban Bawaslu, bahwa tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU, lantas apa yang harus dikoordinasikan.

Jika Dana Kampanye itu 0 (nol) dan diadukan bahwa ada APK oleh teradu itu bukan ranah KPU lagi melainkan ranah pidana pemilu. 

Itupun sudah dilakukan pemeriksaan dan diputuskan oleh Bawaslu tidak terbukti alias  masalahnya sudah clear. 

“Dalam teori hukum progresif bahwa hukum itu harus membahagiakan dan  berkeadilan,” urainya.

Soal putusan DKPP yang dinilai tidak adil karena hanya menjatuhkan sanksi kepada satu orang saja, Wesna menegaskan dirinya tidak boleh menilai putusan hakim. 

“Saya tidak boleh menilai putusan hakim, namun kalau saya simak dari fakta persidangan bahwa saksi teradu tidak bersaksi untuk KPU dan Bawaslu sudah mengiyakan hasil pengawasannya tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU,” sambungnya..

Karenanya, jika melihat fakta-fakta yang ada, selayaknya aduan tersebut tidak diterima oleh DKPP. 

“Intinya bahwa dakam dengan jumlah 0 itu dan dikaitkan fakta ada temuan APK itu ranah pidana pemilu yang sudah tidak terbukti di Bawaslu sehingga aduan ke KPU sudah memenuhi syarat untuk tidak dilanjutkan oleh DKPP,” demikian Wesna Antara. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini