Kasus Positif Corona di Bali Bertambah 10 Orang

31 Mei 2020, 20:34 WIB

Denpasar – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengungkapkan perkembangan jumlah kasus pasien positif di Provinsi Bali bertambah 10 orang WNI per Minggu 31 Mei 2020.

Mereka terdiri terdiri 5 orang PMI dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan 4 Transmisi Lokal). Terdapat jumlah kumulatif pasien positif 465 orang, jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 329 orang (bertambah 1 orang WNI non-PMI).

“Jumlah pasien meninggal sejumlah 4 orang sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 132 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Dia menjelaskan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi imported case. Sedangkan transmisi lokal secara kumulatif berjumlah 193 orang dan terus mengalami kenaikan dari jumlahnya.

Fakta ini menandakan, masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti disiplin dalam penggunaan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, jaga jarak fisik dan lainnya.

Karenanya, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Bagi yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.

Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Surat edaran ini, mengatur semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut.

Kemudian, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id

Pihaknya menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini