Denpasar– Jumlah kumulatif pasien positif pasien terpapar virus corona Covid019 di Provinsi Bali kembali bertambah 35 sehingga menjadi 1.080 orang.
“Penambahan 35 orang WNI itu terdiri 5 orang PMI dan 30 orang Transmisi Lokal,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin 22 Juni 2020.
Jumlah pasien sembuh juga bertambah 12 menjadi 615 orang. (bertambah 12 orang WNI, dengan rincian 1 orang PMI dan 11 orang Transmisi lokal).
Sementara itu pasien yang meninggal tidak bertambah, tetap sejumlah 9 orang.
Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 456 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering).
Untuk angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 716 orang.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Kata Indra, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut :
Kemudian, seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.
Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme sebagai berikut: Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.
PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR.
PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.
“Hasil Swab Tes PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali,” tegas dia
Bagi PPLN tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengizinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id). (rhm)