Kawal Hak Pilih, KPU Sasar Kaum Lansia di Karangasem

22 Oktober 2018, 23:00 WIB
Tim Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) menyasar kaum lansia di Kabupaten Karangasem

KARANGASEM – Para pemilih lansia atau berusia di atas 70 tahun menjadi salah satu sasaran program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) 2018 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem mencatat, ada 29.045 atau 7,6 persen pemilih lanjut usia tetapi masih terdaftar aktif sebagai pemilih.

“Mereka ini membutuhkan perhatian terkait masalah kepemiluan,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana disela verifikasi faktual di Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Senin 22 Oktober 2018.

Pihaknya berharap, semua masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat menyalurkan hak suaranya di hari pemungutan suara.

Dalam gerakan ini, dilibatkan PPK, PPS dan operator Sidalih, Tim GMHP mendatangi rumah I Wayan Badengan. Lansia kelahiran 1928 sesuai KTP elektronik yang dikantongi terdaftar sebagai pemilih di TPS 14 Subagan.

Meski pendengaran yang sudah terganggu, tidak mengurangi semangat lelaki ini untuk mendatangi TPS menyalurkan suaranya. “Tetep tiyang memilih setiap pemilu,” ungkap Badengan diamini anaknya I Ketut Sinduk. Tim GMHP juga sempat mendatangi rumah I Ketut Bonto (78) tahun, warga setempat.

Sementara, dari 381.323 jumlah pemilih di Karangasem, tercatat 298.719 atau 78.3 persen pemilih berusia antara 17 sampai 40 tahun. Sementara pemilih berusia diatas 40 tahun sampai umur 70 tahun tercatat 53.559 atau sekitar 15,1 persen.

Maharjana yang juga wakil divisi data ini menambahkan, selama pencermatan kembali data pemilih hasil perbaikan KPU Karangasem menerima data indikasi ganda dari KPU RI. Katagorinya K3 sebanyak 651 pemilih, K4 sebanyak 176 pemilih.

NIK Invalid atau masih bermasalah sebanyak 1.388 pemilih, berumur di bawah 17 tahun 268 pemilih, nama invalid 2 orang dan tanggal lahir tidak sesuai dengan NIK sebanyak 46 orang. Data tersebut lanjut dia, sudah diturunkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan pencermatan dan verifikasi kepada pemilih bersangkutan.

Hasil pencermatan sementara, sudah dilakukan penghapusan terhadap 125 pemilih karena terbukti terdaftar lebih dari 1 kali atau ganda. Sebanyak 47 pemilih berusia dibawah 17 tahun sampai tanggal 17 April 2019 juga terpaksa dikeluarkan dari data pemilih tetap, sementara 82 pemilih dilakukan perbaikan data.

Total 565 pemilih dengan NIK Invalid diantaranya 297 diperbaiki datanya, 133 dihapus dari data pemilih karena yang bersangkutan sudah tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Karangasem.

Dalam kegiatan melindungi hak pilih, KPU Karangasem juga menemukan puluhan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Kondisi tersebut lanjut Maharjana rata-rata karena pindah domisili. Di tempat asal yang bersangkutan dihapus dari data pemilih, sementara di tempat baru belum mendaftar.

“Sebagian pemilih yang baru kawin dan ikut suaminya di tempat yang baru, belum mendaftar di PPS,” tutupnya. (rhm).

Berita Lainnya

Terkini